PEMBELAJARAN TAHAP SARJANA KEDOKTERAN

Small Group Discussion/Tutorial

Diskusi tutorial dalam kelompok beranggotakan 7-15 mahasiswa dan dipandu oleh tutor yang bertugas sebagai fasilitator. Dalam berdiskusi mahasiswa akan dihadapkan pada masalah dalam bentuk skenario modul sebagai trigger dalam diskusi. Satu skenario modul diselesaikan dalam dua kali pertemuan selang waktu 2- 3 hari. Diskusi dilakukan dengan metode seven jumps (tujuh langkah).

Belajar Mandiri

Belajar mandiri dilaksanakan dalam rangka menggali informasi yang lebih luas atau lebih dalam tentang suatu materi yang terkait dengan masalah yang sedang dipelajari dengan menggunakan prinsip self directed learning (SDL). Harapannya adalah mahasiswa dapat menerapkan belajar sepanjang hayat (lifelong learning) setelah menyelesaikan pendidikan di FK UGJ.

Kuliah Interaktif

Kuliah dilaksanakan untuk memperjelas konsep atau teori yang sulit atau khusus sehingga membutuhkan pakar untuk meningkatkan pemahaman, Kuliah dilaksanakan dalam bentuk konsultasi interaktif berdasarkan masalah. Kuliah dapat diselenggarakan secara terjadwal, maupun atas permintaan mahasiswa bila diperlukan.

Pelatihan Keterampilan Klinik/ Skills Lab

Pelatihan keterampilan Klinik bertujuan melatih keterampilan medik mahasiswa dengan menggunakan alat bantu peraga berupa manekin, phantom, pasien simulasi yang menggambarkan kondisi nyata saat menjalankan profesi dokter.

Pelatihan Keterampilan Medik/ Praktikum

Praktikum bertujuan meningkatkan atau memperjelas pemahaman suatu materi yang dipelajari. Beberapa materi akan lebih mudah dipahami dengan praktikum laboratorium sehingga konsep dari teori yang dipelajari menjadi lebih mudah diperoleh.

Diskusi Panel

Diskusi panel dilakukan setiap akhir minggu pembelajaran. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memaparkan dan mendiskusikan hasil belajar selama satu minggu tersebut sehingga pemahaman dan keluasan pengetahuan terkait topik yang dipelajari dalam minggu tersebut dapat diperoleh oleh seluruh mahasiswa.

PEMBELAJARAN TAHAP PROFESI DOKTER

Tutorial Klinik

Tutorial klinik pada dasarnya sama dengan tutorial yang dilakukan pada tahap sarjana kedotkeran, yang berbeda hanya pada skenario yang digunakan. Pada tutorial klinik, skenario yang digunakan adalah kasus pasien nyata yang dijumpai di klinik.

Bedside Teaching

Bedside teaching merupakan metode pembelajaran yang melibatkan secara langsung mahasiswa dalam proses memberikan pelayanan kesehatan (pemeriksaan, diagnosis, penatalaksanaan) dengan dibimbing dan disupervisi oleh dosen pembimbing klinik.

Presentasi Kasus

Presentasi kasus merupakan kegiatan pembelajaran di klinik yang mengharuskan mahasiswa mempresentasikan kasus pasien yang dijumpai oleh mahasiswa selama melakukan kegiatan di poli rawat jalan, UGD maupun rawat inap. Dosen pembimbing klinik akan mendengarkan dan memberikan masukan terhadap presentasi yang disampaikan oleh mahasiswa.

Journal Reading

Journal Reading adalah kegiatan dimana dokter muda membawa satu artikel jurnal yang telah ditentukan topiknya terlebih dahulu oleh pembimbing klinis untuk dibacakan didepan pembimbing klinis dan dokter muda lainnya. Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin keterbaharuan ilmu yang dipelajari dokter muda di bagian tersebut.

Mini Lecture (Kuliah Kecil)

Kuliah kecil dilakukan oleh pembimbing klinis terkait kasus-kasus yang dijumpai oleh mahasiswa, atau kasus-kasus yang wajib diketahui oleh mahasiswa namun belum ditemui secara langsung pada pasien di rumah sakit. Kegiatan ini memastikan bahwa mahasiswa memiliki pengetahuan yang baik terhadap kasus-kasus yang menjadi kompetensi seorang dokter umum.

BAB I 

PENDAHULUAN 

  1. Latar Belakang

         Pendidikan Kedokteran adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan sarjana kedokteran dan pendidikan profesi dokter pada jenjang pendidikan tinggi yang terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran. Sejak kurikulum berbasis kompetensi ditetapkan penggunaannya di bidang pendidikan kedokteran, yang mendasarkan keberhasilan pendidikan pada ketercapaian kompetensi yang terjabarkan dalam luaran (outcome) yang jelas, maka pola instruksi dan evaluasi juga harus mengalami perubahan dan perkembangan.

Perubahan dan perkembangan tersebut dipengaruhi pula oleh perkembangan pembelajaran dari perilaku (behavior) menuju kognitivisme. Teori-teori tersebut mengajarkan adanya perubahan luaran belajar. Jika luaran pembelajaran pada behaviorisme adalah penguasaan pengetahuan yang cenderung bersifat factual knowledge, maka pada konstruktivisme luaran belajar lebih ditekankan pada pemahaman pengetahuan dan kemampuan menerapkan pengetahuan tersebut untuk menyelesaikan masalah yang nyata. Bertolak dari perubahan luaran tersebut, pelaksanaan evaluasi yang dipergunakan untuk menguji ketercapaian luaran juga mengalami perubahan. Perubahan tersebut dilakukan sejalan dengan kebutuhan agar luaran yang ditetapkan benar-benar dapat diuji dan dapat dilihat bukti ketercapaiannya. Jika teori pendidikan terkini mensyaratkan pemahaman dan penguasaan materi untuk menyelesaikan masalah nyata sebagai luaran, maka evaluasi harus dilakukan sedemikian rupa sehingga hal tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah nyata yang akan dihadapi ketika pembelajaran menjadi seorang ahli tersebut dapat dibuktikan. Selain itu, teori pembelajaran juga memberikan inspirasi tentang metode evaluasi yang layak dilakukan sejalan dengan konsep pembelajaran yang diterapkan.

Untuk meningkatkan kualitas mahasiswa dan tenaga pengajar maka dibuat buku pedoman akademik yang mencakup tentang pelaksanaan pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati (FK UGJ).

  1. Visi, Misi, dan Tujuan Program Pendidikan Dokter

Visi adalah kondisi yang ingin dicapai pada tahun tertentu sebagai arah pengembangan. Dengan melekat pada visi Universitas Swadaya Gunung Jati, maka visi Program Studi Pendidikan Dokter UGJ:

Terwujudnya Program Studi Sarjana Kedokteran (PSSK) dan Program Studi Profesi Dokter (PSPD) yang unggul di bidang pendidikan kedokteran berbasis masyarakat yang bereputasi nasional pada tahun 2025.

Misi adalah rumusan tugas atau mandat yang diemban oleh suatu organisasi berdasarkan tuntutan masyarakat internal dan eksternal, serta pemerintah. Misi Program Studi Pendidikan Dokter sesuai dengan kondisi internal dan kondisi masyarakat sekitarnya adalah:

  1. Menyelenggarakan pendidikan yang unggul dalam bidang pendidikan kedokteran berbasis masyarakat
  2. Menyelenggarakan penelitian kedokteran dasar dan terapan berbasis masyarakat
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berlandaskan pendidikan kedokteran berbasis masyarakat.
  4. Menjalin kerja sama dengan institusi kedokteran lain di dalam dan luar negeri dalam rangka mengembangkan tridarma perguruan tinggi.

Tujuan Program Pendidikan Studi Pendidikan Dokter UGJ:

  1. Menghasilkan lulusan dokter yang kompeten dalam pelayanan kesehatan berbasis masyarakat.
  2. Menghasilkan karya ilmiah bidang kedokteran dasar dan terapan yang dipublikasikan secara nasional dan internasional.
  3. Menghasilkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan.
  4. Menghasilkan kerja sama dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan berbagai institusi kedokteran di dalam dan luar negeri.

BAB II 

TAHAP PROGRAM STUDI SARJANA KEDOKTERAN

(PSSK)

 

  1. Model Kurikulum

Model pendidikan yang diterapkan adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dengan pendekatan terintegrasi baik horizontal maupun vertikal, serta berorientasi pada masalah kesehatan individu, keluarga dan masyarakat dalam konteks pelayanan kesehatan primer.

  1. Isi Kurikulum
    1. Isi kurikulum meliputi prinsip-prinsip metode ilmiah yaitu Ilmu Kedokteran Dasar (ilmu biomedis), Ilmu Kedokteran Klinik, Ilmu Humaniora, Ilmu Kedokteran komunitas dan Ilmu Kedokteran Keluarga yang disesuaikan dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) yang telah ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
    2. Prinsip-prinsip metode ilmiah meliputi metodologi penelitian, filsafat ilmu, berpikir kritis, biostatistik dan evidence-based medicine (EBM).
    3. Ilmu biomedis meliputi anatomi, biokimia, histologi, biologi sel dan molekuler, fisiologi, mikrobiologi, imunologi, parasitologi, patologi, dan farmakologi. Ilmu-ilmu biomedis dijadikan dasar ilmu kedokteran klinik sehingga mahasiswa mempunyai pengetahuan yang cukup untuk memahami konsep dan praktik kedokteran klinik.
    4. Ilmu-ilmu humaniora meliputi ilmu perilaku, psikologi kedokteran, sosiologi kedokteran, antropologi kedokteran, agama, etika dan hukum kedokteran, bahasa, Pancasila serta kewarganegaraan.
    5. Ilmu kedokteran klinik meliputi ilmu penyakit dalam, ilmu bedah, ilmu penyakit anak, ilmu kebidanan dan kandungan, ilmu penyakit syaraf, ilmu kesehatan jiwa, ilmu kulit dan kelamin, ilmu kesehatan mata, ilmu THT-KL, radiologi, anestesi, ilmu kedokteran forensik, dan medikolegal.
    6. Ilmu kedokteran komunitas terdiri dari ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kedokteran pencegahan, epidemiologi, ilmu kesehatan kerja, ilmu kedokteran keluarga, dan pendidikan kesehatan masyarakat.
    7. Komponen penting dari setiap kurikulum adalah tersedianya kesempatan bagi mahasiswa untuk mengadakan kontak efektif secara personal dengan pasien seawal mungkin (Early Clinical Exposure).
    8. Selama kontak dimanfaatkan untuk mempelajari interaksi faktor penyebab, patogenesis, faktor fisik dan psikologis, keluarga, komunitas, sosial, dan lingkungan yang mempengaruhi perjalanan penyakit pasien.
  1. Struktur, Komposisi, dan Durasi Kurikulum
  2. Struktur kurikulum terdiri dari dua tahap, yaitu tahap PSSK dan tahap PSPD. Tahap PSSK dilakukan selama 8 semester (144 SKS) dan diakhiri dengan gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked.) sedangkan tahap PSPD dilakukan 4 semester (dalam waktu 84 minggu atau setara 42 SKS) di RS Pendidikan dan sarana pendidikan lain, serta diakhiri dengan gelar Dokter (dr.).
  3. Kurikulum dilaksanakan dengan pendekatan/strategi Student-centred, Problem-based, Integrated, Community-based, Elective/Early clinical Exposure, Systematic (SPICES).
  4. Kurikulum pendidikan kedokteran UGJ terdiri atas muatan yang disusun berdasarkan SKDI yang disahkan oleh KKI sebesar 80% isi kurikulum dan 20% muatan unggulan lokal.
  5. Muatan lokal kurikulum institusi dikembangkan oleh FK UGJ sesuai dengan visi, misi, dan kondisi lokal merupakan materi yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa FK UGJ.
  6. Materi elektif memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mengembangkan minat khusus.
  1. Penerimaan Mahasiswa
  2. Calon mahasiswa baru

Calon mahasiswa baru harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum adalah persyaratan wajib yang di miliki calon mahasiswa sedangkan syarat khusus adalah syarat seleksi bagi calon mahasiswa yang wajib diikuti dan dapat dinyatakan lulus sebagai mahasiswa FK UGJ apabila dapat memenuhi syarat khusus tersebut.

Persyaratan umum calon mahasiswa baru :

  1. Lulusan SMA atau yang sederajat dengan jurusan ilmu pengetahuan alam (IPA) dengan tahun kelulusan maksimal 2 tahun sebelum tahun pendaftaran atau maksimal usia 21 tahun.
  2. Memiliki Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Tanda Lulus atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Pendidikan Menengah Atas.
  3. Lulusan sekolah luar negeri/warga negara asing dapat menjadi mahasiswa setelah memenuhi persyaratan tambahan dan disetujui oleh

Persyaratan khusus calon mahasiswa baru :

Calon mahasiswa dinyatakan lulus seleksi dan dapat diterima sebagai mahasiswa FK UGJ apabila memenuhi semua persyaratan berikut:

  1. Lulus seleksi tes akademik dengan batas nilai minimal
  2. Mengikuti psikotes yang diadakan oleh FK UGJ.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari Rumah Sakit atau instansi kesehatan termasuk tes narkoba dan tes buta warna.

Untuk calon mahasiswa yang diterima melalui jalur prestasi, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jalur prestasi akademik dengan undangan
    • Nilai rapor dengan mata pelajaran: matematika, fisika, biologi, kimia, dan bahasa Inggris minimal 85 dan atau B dari kelas 10–12 (semester 1-5).
    • Surat rekomendasi dari sekolah bersangkutan.

3). Mahasiswa berprestasi tersebut akan dibebaskan dari tes akademik, sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari Rumah Sakit atau instansi kesehatan termasuk tes narkoba, tes buta warna, dan mengikuti psikotes yang diadakan oleh FK UGJ. Keputusan penentuan penerimaan tetap berdasarkan hasil rapat panitia SPMB FK UGJ, selain ketentuan tersebut di atas.

  1. Jalur prestasi akademik tanpa undangan
  2. Prestasi Nonakademik
    • 1) Memiliki prestasi nonakademik bertaraf nasional yang dapat dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.
    • 2) Calon Mahasiswa berprestasi nonakademik akan dibebaskan dari tes akademik, namun harus lulus pemeriksaan kesehatan, buta warna, dan psikotes yang diadakan oleh FK UGJ. Keputusan penentuan penerimaan tetap berdasarkan hasil rapat panitia SPMB FK UGJ, selain ketentuan tersebut di
  3. Jalur rekomendasi daerah

Calon mahasiswa yang prestasi akademik dan nonakademik yang mendapatkan rekomendasi dari daerah yang bekerja sama dengan FK UGJ.

Bagi calon mahasiswa jalur prestasi akademik dan nonakademik dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dibebaskan dari tes akademik.
  2. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari Rumah Sakit atau instansi kesehatan termasuk tes narkoba dan tes buta warna.
  3. Wajib mengikuti psikotes yang diadakan oleh FK UGJ.
  1. Mahasiswa pindahan

FK UGJ tidak menerima mahasiswa pindahan baik pada tahap PSSK maupun tahap PSPD.

  1. Proses Belajar Mengajar

Proses belajar mengajar diselenggarakan dalam bentuk kegiatan kurikuler yang tercantum dalam kurikulum PSSK:

  1. Proses belajar mengajar menggunakan sistem blok, dimana setiap 1 semester terdiri dari 4 blok (3 blok sistem dan 1 blok keterampilan klinik). Setiap blok diselenggarakan selama 6 minggu dan merupakan integrasi dari berbagai disiplin ilmu dengan topik tertentu.
  2. Jenis-jenis kegiatan kurikuler tahap PSSK yang dilaksanakan oleh FK UGJ antara lain:
  1. Kuliah mimbar
  2. Praktikum keterampilan klinis
  3. Praktikum biomedis
  4. ProblemBased Learning (PBL)
  5. Belajar mandiri yang terstruktur
  6. Kuliah pakar
  7. Praktik belajar lapangan
  8. Kuliah Kerja Nyata (KKN)
  9. Skripsi
    1. Proses Belajar Mengajar seperti nomor 2 di atas meliputi sebagai berikut:
      1. Kuliah mimbar adalah kegiatan tatap muka terjadwal antara dosen dan mahasiswa.
      2. Praktikum keterampilan klinis adalah kegiatan akademik yang terjadwal yang dilakukan mahasiswa di laboratorium keterampilan klinik di puskesmas, Rumah Sakit, dan di masyarakat.
      3. Praktikum biomedis adalah kegiatan akademik yang terjadwal yang dilakukan mahasiswa di laboratorium biomedis.
      4. ProblemBased Learning menggunakan metode Seven Jumps of Maastricht yang dipimpin seorang tutor.
      5. Belajar mandiri ialah kegiatan mandiri terstruktur berupa pemberian tugas kepada mahasiswa sesuai dengan tujuan pembelajaran mahasiswa dalam blok atau semester tertentu.
      6. Kuliah pakar adalah kegiatan tatap muka yang terjadwal antara dosen pakar dan mahasiswa.
      7. Dosen pakar adalah seorang tenaga pendidik yang mempunyai kompetensi tertentu
      8. Praktik belajar lapangan adalah bagian dari kegiatan akademik berupa kegiatan pembelajaran mahasiswa di luar lingkungan kampus yang berbasis masyarakat dan sesuai dengan blok yang bersangkutan.
      9. Kuliah kerja nyata adalah bagian dari kegiatan akademik yang dilakukan dalam bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat dengan menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang didapat selama masa perkuliahan dalam profesi kedokteran sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
      10. Skripsi adalah bagian dari kegiatan akademik yang dilakukan dalam bentuk karya tulis ilmiah sebagai bagian dari nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk memperoleh gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked.).
  1. Beban Kredit Per Blok
  2. Jumlah beban kredit tiap semester maksimal 20 SKS yang diberikan dalam bentuk paket blok.
  3. Tiap 1 semester terdiri dari 3 blok sistem (maksimal 6 SKS/blok) dan 1 blok keterampilan klinik (2 SKS).
  1. Evaluasi Keberhasilan Belajar Mahasiswa
    1. Syarat mengikuti ujian:
      1. Memenuhi kewajiban administrasi dan keuangan akademik.
      2. Kehadiran mahasiswa:
  • Mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti kegiatan kuliah minimal 75% dalam 1 blok.
  • Mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti kegiatan praktikum biomedis minimal 75% dalam 1 blok.
  • Mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti kegiatan tutorial minimal 75% dalam 1 blok.
  • Mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti kegiatan praktikum keterampilan klinik minimal 75% dalam 1 blok.
    1. Mahasiswa yang tidak hadir karena alasan yang dapat dibenarkan, jika mendapat tugas dari fakultas atau universitas yang resmi dapat meninggalkan kegiatan pendidikan setelah menyampaikan keterangan tertulis dari pihak yang berwenang (pimpinan fakultas).

Surat keterangan tersebut diserahkan kepada pengelola perkuliahan (Kepala Urusan Akademik) satu hari sebelum ketidakhadiran.

Alasan yang dibenarkan adalah:

  • Mahasiswa yang mendapat tugas dari fakultas/universitas.
  • Sakit dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
    1. Mahasiswa yang tidak hadir pada saat ujian dengan alasan apapun tidak akan ada ujian susulan, baik ujian tulis blok, ujian kasus (PBL), ujian praktikum biomedis, dan ujian praktikum keterampilan klinik.
  1. Jenis evaluasi:
  1. Formatif

Penilaian formatif adalah penilaian yang dilakukan selama proses pembelajaran yang bertujuan untuk memberikan umpan balik kepada mahasiswa dan dosen.

  1. Sumatif
  • Ujian Blok

Ujian blok bertujuan untuk mengevaluasi kemampuan mahasiswa terhadap materi yang telah diberikan selama satu blok. Ujian dilakukan secara integrasi yang dikelola oleh tim asesmen dan diikuti oleh seluruh mahasiswa yang terlibat. Materi yang dievaluasi merupakan materi perkuliahan dan praktikum selama satu blok. Ujian blok dilakukan pada tengah blok dan akhir blok. Soal yang dikeluarkan oleh tim assessment merupakan soal yang dibuat oleh tiap dosen yang terlibat pada satu blok yang berlangsung. Soal ujian dapat berupa multiple choice question (MCQ) dengan satu jawaban yang paling benar dari lima (5) pilihan jawaban (A, B, C, D, E) atau bentuk soal lain sesuai dengan tujuan pembelajaran.

  • ProblemBased Learning

Penilaian proses PBL dilakukan dengan metode penilaian sesuai tujuan pembelajaran. Soal disiapkan oleh tim asesmen. Materi yang dievaluasi merupakan materi pada blok yang sedang berjalan.

  • Praktikum Biomedis

Ujian praktikum biomedis bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian hasil belajar  mahasiswa terhadap materi praktikum yang telah diberikan selama satu blok. Ujian dilakukan oleh masing–masing departemen terkait diikuti oleh seluruh mahasiswa yang terlibat.

  • Penugasan

Penugasan dapat diberikan yang bertujuan untuk mengevaluasi kemampuan mahasiswa terhadap materi yang sesuai dengan blok yang berlangsung.

  1. Proses pembuatan dan pengumpulan soal untuk ujian tulis:
    1. Tim asesmen adalah penanggung jawab pelaksanaan pengumpulan, koreksi, dan analisis soal
    2. Tim asesmen ditetapkan dengan SK Dekan dan berlaku selama satu semester.
  2. Sistem Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa

Nilai akhir blok merupakan gabungan komponen-komponen penilaian sebagai berikut:

  1. Ujian Blok
  2. Penilaian PBL
  3. Praktikum biomedis
  4. Penugasan

Bila salah satu dari komponen ini tidak ada, maka nilai komponen tersebut akan masuk ke nilai ujian tulis dan ujian kasus.

Penentuan batas lulus nilai blok menggunakan Penilaian Acuan Patokan (PAP).

Penilaian keterampilan klinik dilakukan dengan menggunakan evaluasi Objective Structured Clinical Examination (OSCE) yang dilaksanakan setiap akhir semester dengan menggunakan rubrik yang terstandarisasi. Penentuan nilai mutu pada akhir semester menggunakan patokan indeks prestasi semester dan IPK setiap program studi dengan ketentuan sebagai berikut:

Tabel 1. Penentuan nilai mutu

Skor Huruf Mutu Angka Mutu
80 – 100 A 4,00
75 – < 80 AB 3,50
68 – < 75 B 3,00
63 – < 68 BC 2,50
56 – < 63 C 2,00
44 – < 56 D 1,00
< 44 E 0,00

Nilai yang ditetapkan sebagai skor angka mutu merupakan hasil evaluasi terhadap pencapaian belajar mahasiswa melalui pembulatan dengan ketentuan sebagai berikut:

0,01 – 0,44 dibulatkan ke bawah

0,45 – 0,99 dibulatkan ke atas

  1. Remediasi
  1. Remediasi adalah masa perkuliahan tambahan yang singkat di luar waktu pelaksanaan semester reguler (genap dan ganjil) yang diselenggarakan di antara dua semester dan diperuntukkan bagi mahasiswa yang ingin mengulang atau memperbaiki nilai blok.
  2. Lama penyelenggaraan remediasi adalah 2 (dua) minggu.
  3. Jumlah maksimal materi blok yang diambil oleh setiap mahasiswa yang mengikuti remediasi adalah 3 (tiga)
  4. Ketentuan mahasiswa yang dapat mengikuti remediasi adalah sebagai berikut :
  • Mahasiswa yang terdaftar aktif.
  • Mahasiswa dengan nilai blok BC, C, dan D.
  • Mahasiswa dengan nilai E diperbolehkan mengikuti remediasi apabila mahasiswa tersebut mengikuti 75% proses pembelajaran blok yang akan diikuti sebagai remediasi.
  1. Remediasi menggunakan metode perbaikan Ujian Tulis (UT) dengan sistem ComputerizedBased Test (CBT).
  2. Penilaian remediasi terdiri dari nilai PBL dan ujian blok.
  3. Nilai maksimal yang dipergunakan setelah remediasi adalah B atau nilai yang terbaik.
  4. Pendaftaran remediasi dilakukan setelah berkonsultasi dengan dosen wali dan melampirkan surat permohonan untuk mengikuti remediasi yang telah ditandatangani oleh dosen wali.
  5. Permohonan untuk mengikuti kegiatan remediasi juga wajib untuk mengisi KRS remediasi secara daring dan telah dinyatakan approval oleh dosen wali.
  6. Pendaftaran remediasi dan perubahan data atau blok yang diikuti wajib memperhatikan ketentuan waktu yang telah diberikan oleh bagian akademik.
  7. Hasil remediasi akan diumumkan melalui portal sistem informasi akademik.
    1. Remedial Ujian Blok

Remedial Ujian Blok diadakan setiap blok dengan sesuai jadwal ujian tengah blok dan ujian akhir blok dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Remedial Ujian Blok ini hanya dapat diikuti maksimal 2 (dua) blok di tahun akademik yang sama.
  2. Hasil Remedial Ujian Blok ini hanya mengganti komponen penilaian dari ujian blok yang diikuti dan diambil hasil yang terbaik.
  3. Pendaftaran dilakukan pada awal blok yang akan diikuti dengan surat permohonan untuk mengikuti remedial dan mendapatkan persetujuan dari dosen wali.
    1. Pengulangan blok

Pengulangan blok adalah kegiatan perbaikan yang dilakukan oleh mahasiswa dengan mengikuti kembali blok secara utuh. Pengulangan blok wajib bagi:

  1. Mahasiswa dengan IPK kurang dari 2,00 di akhir semester 4.
  2. Mahasiswa dengan IPK kurang dari 2,50 di akhir semester 8.
  3. Mahasiswa dengan nilai E karena tidak memenuhi syarat minimal kehadiran.

Mahasiswa yang melakukan pengulangan blok akan mendapatkan penanganan dari BK2M.

  1. Yudisium

Yudisium adalah proses akademik yang menyangkut penerapan nilai dan kelulusan mahasiswa dari seluruh proses akademik yang telah di tempuh.

  1. Dibentuk Panitia Yudisium yang ditetapkan dengan SK Dekan untuk melakukan perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan yudisium.
  2. Yudisium dihadiri oleh semua panitia yudisium dan semua kepala departemen atau yang mewakili.
  3. Yudisium dipimpin oleh Dekan.
  4. Yudisium akan dilakukan pada setiap semester dan akhir PSSK.
  5. Yudisium Sarjana Kedokteran akan diselenggarakan pada saat mahasiswa dinyatakan selesai masa studinya untuk mencapai gelar Sarjana Kedokteran ( S.Ked ).
  6. Tanggal yudisium merupakan tanggal kelulusan mahasiswa tersebut dan dicantumkan dalam ijazah dan transkrip nilai.
  7. Predikat yudisium tahap PSSK adalah sebagai berikut:
  • Lulus             : IPK 2,00 – 2,75
  • Lulus dengan memuaskan : IPK 2,76 – 3,00
  • Lulus dengan sangat memuaskan : IPK 3,01 – 3,50
  • Lulus dengan pujian (cumlaude) : IPK 3,51 – 4,00
  1. Penghentian Masa Studi
  2. Terdapat beberapa ketentuan pokok yang harus diketahui dalam penghentian masa studi bagi mahasiswa FK UGJ, yaitu:
    1. Mahasiswa FK UGJ adalah individu yang terdaftar secara resmi di FK UGJ sebagai mahasiswa.
    2. Penghentian masa studi dapat berupa:
      • Pengunduran diri
      • Pindah fakultas atau perguruan tinggi
      • Drop Out (DO)
    3. Mahasiswa dinyatakan berhenti masa studi apabila mengalami salah satu kondisi di bawah ini:
    4. Daftar ulang, yaitu tidak mendaftar ulang sebagai mahasiswa paling lama 2 (dua) semester berturut-turut tanpa pemberitahuan tertulis.
    5. Lama studi, yaitu sampai dengan batas masa studi tidak dapat menyelesaikan seluruh beban studi, dimana sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi batas masa studi untuk S1 (PSSK) adalah 7 tahun (14 semester) dan batas masa studi untuk profesi (PSPD) adalah 5 tahun (10 semester).
    6. Permintaan sendiri, yaitu mahasiswa yang dengan inisiatif sendiri mengundurkan diri sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati dengan mengajukan surat permohonan kepada rektor dan dekan.
    7. Dekan membuat pengajuan penghentian masa studi di Fakultas Kedokteran kepada Rektor, dengan tembusan Wakil Rektor 1. Berdasar pengajuan dekan dan/atau pertimbangan lebih lanjut, Rektor menerbitkan surat penghentian masa studi terhadap mahasiswa yang bersangkutan.
  1. Evaluasi Mahasiswa Berisiko terhadap Penghentian Masa Studi

Mahasiswa yang berisiko terhadap penghentian masa studi:

  1. Mahasiswa semester 1 dengan indeks prestasi semester < 2,00
  2. Mahasiswa semester 2 (pada akhir tahun pertama) dengan IPK <2,00.
  3. Mahasiswa yang telah menempuh 3 (tiga) semester pertama dengan IPK <2,00.
  4. Mahasiswa semester 6 dengan IPK <2,50.
  5. Mahasiswa semester 7 dengan IPK <2,50.

Mahasiswa yang berisiko terhadap penghentian masa studi akan mendapatkan peringatan secara lisan dan tertulis kepada mahasiswa dan orang tua yang diketahui oleh dosen wali.

  1. Mahasiswa dengan Kondisi Khusus (MKK)

FK UGJ dapat melakukan penghentian kegiatan akademik berupa penghentian masa studi terhadap mahasiswa dengan kondisi khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mahasiswa dengan kondisi khusus (MKK) adalah mahasiswa, yang disebabkan oleh suatu stresor, mengalami kondisi yang dapat mengakibatkan mahasiswa tersebut memiliki hendaya/hambatan yang bermakna dalam menjalani proses kegiatan akademik, yang dapat berdampak pada kerugian baik diri sendiri dan/atau orang lain.

Stresor merupakan penyebab/pemicu/faktor risiko yang dapat diidentifikasi (secara objektif), baik yang bersifat sementara maupun menetap, dan mengakibatkan perubahan kondisi khusus terhadap mahasiswa. Contoh: kecelakaan lalu lintas, orang tua mahasiswa meninggal dunia, stres psikis yang berat. Hendaya/hambatan dapat berupa keterbatasan fisik, emosional, psikis, dan lain-lain, yang ditentukan lebih lanjut oleh tenaga ahli atau pihak yang berkompeten berwenang yang terkait dengan jenis dan derajat keparahan atas keterbatasan yang dialami mahasiswa.

  1. Penundaan kegiatan akademik dan aktif kuliah kembali
  2. Penundaan kegiatan akademik (Cuti Akademik)

Mahasiswa FK UGJ pada dasarnya dalam keadaan tertentu dibenarkan untuk tidak aktif atau tidak mengikuti kegiatan akademik pada semester yang akan atau sedang berlangsung pada tahun akademik yang bersangkutan.

Cuti akademik dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Hanya diberikan sebanyak-banyaknya 1 (satu) semester dan hanya dibenarkan mendapat izin sebanyak 2 (dua) kali selama studinya pada tahun ajaran yang berbeda dan bukan di tahun pertama.
  2. Cuti Akademik dapat dilakukan pada semester ganjil dan genap, sesuai dengan ketentuan di Kalender Akademik.
  3. Prosedur Pengajuan Cuti Akademik adalah:
  • Mengajukan permohonan cuti akademik yang diajukan secara tertulis kepada Rektor melalui Dekan FK UGJ maksimal 10 hari sebelum kegiatan akademik dalam semester yang bersangkutan dimulai.
  • Cuti akademik dimasukkan dalam perhitungan lama studi kumulatif.
  • Membayar biaya tetap semester sesuai dengan ketentuan administrasi FK UGJ.
  • Waktu pengajuan cuti akademik sesuai dengan kalender akademik.
  1. Mahasiswa dengan status cuti yang telah disetujui akan dilaporkan kepada PD DIKTI sehingga statusnya tidak aktif/cuti.
  2. Apabila ada alasan tertentu (misal: hamil/ melahirkan, sakit dan harus dirawat di rumah sakit) dan hal tersebut mendapatkan persetujuan rektor dapat diberi izin cuti akademik. Namun masa cutinya tetap akan diperhitungkan sebagai masa studi aktif dan dipakai sebagai dasar perhitungan dalam evaluasi.
  3. Prosedur pengajuan aktif kembali setelah cuti akademik:
    1. Mengajukan surat permohon aktif kuliah secara tertulis kepada rektor melalui dekan dan surat permohonan ini harus sudah diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum kegiatan semester bersangkutan berjalan.
    2. Melakukan registrasi ulang dengan melaksanakan kewajiban administrasi.
    3. Mahasiswa Tidak Aktif

Mahasiswa yang pada suatu semester tertentu tidak melakukan pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di FK UGJ dinyatakan sebagai mahasiswa tidak aktif. Apabila akan aktif kembali, harus mengajukan permohonan aktif kuliah secara tertulis kepada Rektor melalui Dekan FK UGJ. Apabila permohonan mahasiswa untuk aktif kembali dikabulkan oleh Rektor, maka yang bersangkutan harus melunasi biaya penyelenggaraan akademik dan masa tidak aktif tersebut akan diperhitungkan sebagai masa studi dari mahasiswa yang bersangkutan. Mahasiswa yang tidak aktif dalam 2 (dua) semester dalam tahun akademik yang sama dianggap sebagai pengunduran diri.

  1. Pengunduran Diri

Mahasiswa dianggap mengundurkan diri apabila:

  1. Atas kemauan sendiri.
  2. Mahasiswa yang dinyatakan tidak aktif sekurang-kurangnya 2 (semester) dalam tahun akademik yang sama.
  3. Bagi mahasiswa tersebut diatas akan diberikan keterangan pernah studi pada FK UGJ disertai transkrip nilai dari mata kuliah yang telah ditempuh.
  1. Beasiswa Mahasiswa

Fakultas Kedokteran UGJ memberikan beasiswa kepada mahasiswa berprestasi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan FK UGJ.

  1. Ketentuan Mahasiswa, Dosen, dan Dosen Wali
  2. Kode Etik Mahasiswa

Kode etik mahasiswa mengatur tentang hak, kewajiban, dan tata krama mahasiswa sebagai pedoman dalam kegiatan mewujudkan proses belajar mengajar dalam situasi yang kondusif dan terciptanya ketertiban kampus.

  1. Hak Mahasiswa
  • Menggunakan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan memperoleh pengajaran yang sebaik-baiknya dan memperoleh pelayanan bidang akademik sesuai dengan bakat, minat, perkembangan dan
  • Memanfaatkan fasilitas FK UGJ dalam rangka mewujudkan kelancaran proses belajar.
  • Mendapat bimbingan dan konseling dari fakultas.
  • Mendapatkan pengarahan dari Dosen Wali tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan kelancaran proses perkuliahan.
  • Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya dan hasil belajarnya.
  • Menyelesaikan studi sesuai jadwal yang ditetapkan dengan persyaratan yang berlaku (masa studi).
  • Memanfaatkan sumber daya FK UGJ melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur minat dan bakat mahasiswa selama mengikuti pendidikan.
  • Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa di FK UGJ.
  • Berhak memperoleh cuti akademik dengan mengajukan izin tertulis kepada Dekan.
  1. Kewajiban Mahasiswa
  • Wajib menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai peraturan yang berlaku di FK UGJ dan bersedia menerima sanksi dari FK UGJ bila melanggar.
  • Mematuhi semua peraturan/pedoman akademik dan administrasi yang berlaku.
  • Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan kampus.
  • Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau kesenian serta hasil karya orang lain.
  • Menjaga kewibawaan dan nama baik FK UGJ.
  • Berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan hasil belajarnya dengan cara yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menghormati dan menghargai pimpinan, dosen, dan staf baik di dalam maupun di luar kampus.
  • Berpenampilan dan berpakaian rapi dan sopan, menjaga perilaku, sikap, dan ucapannya, serta menghindari perbuatan tercela yang dapat mencermarkan kewibawaan dan nama baik FK UGJ.
  • Mengikuti semua kegiatan proses belajar mengajar.
  • Mahasiswa berstatus ganda:
  1. Mahasiswa dilarang memiliki status ganda dalam kurun waktu kegiatan akademik yang sama pada program studi di lingkungan Universitas Swadaya Gunung Jati atau perguruan tinggi lain, kecuali yang mengikuti program pendidikan yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
  2. Mahasiswa FK UGJ yang diketahui memiliki status ganda di luar yang diatur pada ayat 10 diwajibkan memilih salah satu fakultas/jurusan/program studi dan apabila selama 1 (satu) semester sejak status ganda tersebut diketahui mahasiswa yang bersangkutan belum menyatakan pilihannya, maka FK UGJ menetapkan mahasiswa yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai mahasiswa FK UGJ.
  3. Tata Krama Mahasiswa

Norma dan perilaku mahasiswa FK UGJ:

  • Menerapkan PINTAR yang ditetapkan oleh UGJ: Performance, Integrity, Networking, Trust maintenance, Achievement motivation, Religious
  • Jujur dalam proses perkuliahan, ujian, penelitian, karya ilmiah, dan tindakan lain yang berkaitan dengan Fakultas Kedokteran.
  • Sopan santun dalam bertingkah laku dan saling menghormati.
  • Untuk mahasiswa: memakai baju berkerah dan rapi, dan celana panjang kain (dilarang memakai celana jeans).
  • Untuk mahasiswi: memakai baju rapih berlengan dan rok dengan panjang di bawah lutut, dan dilarang memakai celana panjang atau rok berbahan jeans.

Hal yang tidak diperbolehkan bagi mahasiswa FK UGJ (pelanggaran):

  • Menyalahgunakan segala bentuk atribut FK UGJ.
  • Melakukan pencemaran nama baik FK UGJ termasuk dosen dan seluruh civitas akademika.
  • Memalsukan atau menyalahgunakan surat atau membocorkan kerahasiaan dokumen FK UGJ.
  • Mengganggu atau menghambat berlangsungnya kegiatan
  • Mengotori atau merusak ruangan, bangunan, dan sarana-prasarana lain.
  • Menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam kampus.
  • Melakukan atau mencoba menggunakan, memperdagangkan dan mengedarkan obat-obatan terlarang (Narkoba).
  • Melakukan semua jenis permainan yang mengarah ke bentuk perjudian di lingkungan kampus.
  • Melakukan perbuatan asusila di lingkungan
  • Melakukan kegiatan politik praktis di lingkungan kampus.
  • Memanfaatkan sarana dan prasarana atau fasilitas FK UGJ untuk tujuan pribadi.
  • Membawa senjata atau benda lain yang membahayakan keamanan dan ketertiban.
  • Merokok di lingkungan kampus.
  • Dalam berkomunikasi dengan dosen dan staf akademik secara lisan maupun tulisan menggunakan Bahasa Indonesia yang tidak  baik dan tidak
  1. Sanksi bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran
  • Teguran lisan.
  • Teguran tertulis.
  • Nonaktif kuliah atau skors dalam waktu maksimal 12 bulan.
  • Dikeluarkan dari FK UGJ.
  • Sanksi lainnya yang dipandang perlu setelah mendengar saran dan pendapat dari senat FK UGJ.
  1. Pelanggaran Akademik

Jenis Pelanggaran Akademik

  • Pelanggaran Akademik Ringan :

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, menggunakan atau mencoba menggunakan bahan-bahan informasi atau alat bantu studi lainnya tanpa izin dari dosen yang bersangkutan dalam kegiatan ujian akademik.

  1. Perbantuan atau percobaan perbantuan pelanggaran akademik ringan.

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, membantu atau mencoba membantu menyediakan sarana atau prasarana yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran akademik ringan.

  1. Penyertaan dalam pelanggaran akademik ringan.

Barang siapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, bekerja sama atau ikut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan-perbuatan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran akademik ringan.

  • Pelanggaran Akademik Sedang :

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, menggantikan kedudukan atau melakukan tugas atau kegiatan untuk kepentingan orang lain, atas permintaan orang lain atau kehendak sendiri, dalam kegiatan akademik.

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, menggunakan kalimat atau karya orang lain sebagai kalimat atau karya sendiri yang bertentangan dengan kaidah penulisan karya ilmiah yang berlaku dan atau secara melawan hukum.

  1. Perbantuan atau percobaan perbantuan pelanggaran akademik sedang.

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, membantu atau mencoba membantu menyediakan sarana atau prasarana yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran akademik sedang.

  1. Penyertaan dalam pelanggaran akademik sedang.

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, bekerja sama atau ikut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan-perbuatan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran akademik sedang.

  1. Pengambilan sebagian atau keseluruhan naskah ujian.

Barangsiapa yang dengan sengaja mengambil sebagian atau seluruh naskah ujian oleh dirinya sendiri atau dengan bantuan pihak lain menyebabkan terjadinya pelanggaran akademik sedang.

  • Pelanggaran Akademik Berat:

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, tanpa izin yang berwenang mengganti atau mengubah/memalsukan nama, tanda tangan, nilai atau transkrip akademik, ijazah, kartu tanda mahasiswa, tugas-tugas, praktikum, keterangan, atau laporan dalam lingkup kegiatan akademik.

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, mempengaruhi atau mencoba mempengaruhi orang lain dengan cara membujuk, memberi hadiah atau ancaman dengan maksud mempengaruhi penilaian terhadap prestasi akademiknya.

  1. Perbantuan atau percobaan perbantuan pelanggaran akademik berat.

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, membantu atau mencoba membantu menyediakan sarana atau prasarana yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran akademik berat.

  1. Penyertaan dalam pelanggaran akademik berat.

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, bekerja sama atau ikut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan-perbuatan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran akademik berat.

Sanksi terhadap Pelanggaran Akademik

  • Sanksi Akademik terhadap Mahasiswa.
  1. Sanksi terhadap pelanggaran akademik ringan:
    1. Peringatan keras secara lisan oleh petugas atau tertulis oleh pimpinan fakultas/ program studi.
    2. Pengurangan nilai ujian dan/ atau pernyataan tidak lulus pada matakuliah atau kegiatan akademik yang bersangkutan baik atas permintaan pimpinan fakultas/ program studi maupun tidak.
  2. Sanksi terhadap pelanggaran akademik sedang:

Dicabut hak/izin mengikuti kegiatan akademik untuk sementara oleh pimpinan FK UGJ paling lama 1 (satu) semester.

  1. Sanksi terhadap pelanggaran akademik berat:

Dicabut hak/izin mengikuti kegiatan akademik untuk sementara oleh  pimpinan FK UGJ paling sedikit 2 (dua) semester. Setinggi   tingginya pemecatan atau dikeluarkan (dicabut status kemahasiswaannya secara permanen) oleh pimpinan FK UGJ dengan persetujuan Rektor UGJ.

  • Sanksi terhadap dosen dan atau tenaga administrasi yang terlibat dalam pelanggaran akademik ditetapkan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Rektor UGJ dan atau ketetapan Yayasan Pendidikan UGJ.

                            Prosedur Penetapan Sanksi

  • Prosedur penetapan sanksi terhadap mahasiswa yang kemudian diketahui melakukan pelanggaran akademik ringan adalah sebagai berikut:
    1. Penetapan bukti pelanggaran.
    2. Pengesahan oleh para pihak yang berwenang.
    3. Penetapan sanksi oleh pihak yang berwenang.
  • Prosedur penetapan sanksi terhadap mahasiswa yang kemudian diduga melakukan pelanggaran akademik sedang dan berat adalah sebagai berikut :
    1. Dekan menunjuk Tim Pemeriksa untuk memeriksa dan mengumpulkan fakta/data/informasi terhadap dugaan terjadinya pelanggaran akademik sedang dan/atau berat bekerja sama dengan Badan Konsultasi Mahasiswa (BKM).
    2. Tim Pemeriksa dan BKM dalam rangka memeriksa dan mengumpulkan fakta/data/informasi mempunyai kewenangan untuk memanggil pihak-pihak yang terkait dan meminta data, bukti atas dugaan terjadinya pelanggaran akademik sedang dan/ atau berat;
    3. Hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa dan BKM terhadap dugaan terjadinya pelanggaran akademik sedang dan/ atau berat, diserahkan kepada Dekan untuk kemudian disampaikan kepada Pimpinan Universitas;
    4. Pimpinan Universitas setelah memperhatikan, mempertimbangkan berita acara hasil pemeriksaan dan pengumpulan fakta/ data/ informasi atas kasus tersebut, yang disusun oleh tim yang ditunjuk pimpinan fakultas, membentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran Akademik.
    5. Tim Penyelesaian Pelanggaran Akademik terdiri atas:
      • Pimpinan Universitas
      • Tim Pemeriksa dan BKM
      • Pimpinan FK UGJ
    6. Selama proses pemeriksaan dalam sidang khusus, mahasiswa yang diduga melakukan pelanggaran akademik sedang dan/ atau berat diberi hak untuk membela diri dengan didampingi penasehat hukum;
    7. Berdasarkan hasil sidang khusus, pimpinan universitas dapat memutuskan penjatuhan sanksi terhadap mahasiswa yang bersangkutan dengan memperhatikan bobot atau jenis pelanggaran akademik dan sanksi yang dapat dikenakan.
  • Pengenaan sanksi akademik berat berupa pemberhentian statusnya sebagai mahasiswa FK UGJ secara permanen sebagaimana dimaksud di atas khususnya terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran akademik berat.
  • Pengenaan sanksi akademik berat selain pemberhentian permanen statusnya sebagai mahasiswa FK UGJ sebagaimana dimaksud di atas khususnya terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran akademik berat tetapi tidak diproses di pengadilan, maka pengenaan sanksi akademik berat tersebut dapat dilakukan.
  • Dalam hal mahasiswa yang diduga melakukan tindak pidana menjalani masa penahanan dan atau telah mendapat putusan Pengadilan Negeri yang amarnya  menyatakan mahasiswa yang bersangkutan bersalah; Pimpinan Universitas dapat menjatuhkan sanksi  pemberhentian sementara paling lama 2 (dua) semester dan dihitung sebagai masa studi.
  • Dalam hal setelah sanksi pemberhentian sementara selesai dijalani, ternyata mahasiswa yang bersangkutan masih dalam penahanan, maka masa studi mahasiswa yang bersangkutan dibantarkan (sementara tidak dihitung) sampai pada putusan pengadilan yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Pengenaan sanksi akademik berat berupa pemberhentian permanen statusnya sebagai mahasiswa FK UGJ sebagaimana dimaksud di atas, khususnya terhadap mahasiswa yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat dikenakan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang amarnya menyatakan mahasiswa yang bersangkutan bersalah dan dikenai sanksi pidana;
  • Dalam hal mahasiswa yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi pidana, maka masa studi selama yang bersangkutan ditahan dan atau diberhentikan sementara, dihitung sebagai masa studi;
  • Mahasiswa yang dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran akademik dalam segala tingkatan, mempunyai hak untuk menyampaikan keberatan dan atau banding administratif, dengan tenggang waktu pengajuan 14 (empat belas) hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan sanksi akademik dimaksud;
  • Proses penanganan keberatan dan pengajuan banding administrasi sebagaimana dimaksud di atas diatur lebih lanjut dengan SK Dekan FK UGJ.
  1. Kode Etik Dosen

Kode etik dosen Universitas Swadaya Gunung Jati meliputi Tridarma Perguruan Tinggi :

  1. Pedoman pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran.
  2. Pedoman pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan penelitian.
  3. Pedoman pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pengabdian kepada masyarakat.

 

Pedoman pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran

Ketentuan Umum:

  1. Persiapan.

Pada awal blok sebelum melakukan pengajaran, setiap dosen harus membuat rencana pembelajaran (RPS) untuk setiap mata kuliah yang dibinanya beserta daftar buku referensi yang digunakan untuk menyusun rencana pembelajaran (RPS) tersebut. Berkas ini diserahkan kepada bagian akademik.

  1. Materi perkuliahan
  • Materi yang dikuliahkan oleh dosen harus sesuai dengan materi yang tercantum dalam RPS (sesuai dengan area kompetensi yang telah ditetapkan).
  • Proses perkuliahan dilaksanakan 2 arah sehingga terwujud komunikasi yang efektif antara dosen dan mahasiswa.
  • Dosen wajib menandatangani daftar hadir mahasiswa dan dosen (DHMD) pada kolom yang telah ditentukan. DHMD ini pada akhir blok diserahkan kepada Kepala Urusan Akademik sebagai bahan evaluasi disiplin mengajar.
  • Pada akhir masa perkuliahan dosen wajib menyerahkan bahan kuliah dan soal segera setelah memberikan kuliah kepada koordinator blok.

Ketentuan Khusus:

  1. Pakaian dosen selama proses belajar mengajar rapi dan sopan. Selama dalam proses belajar mengajar dosen tidak diperkenankan
  2. Setiap dosen wajib memberikan perkuliahan tatap muka dalam satu blok sesuai dengan jadwal yang telah diberikan, apabila karena sesuatu hal berhalangan memberikan kuliah dapat digantikan oleh dosen pengampu dari departemen yang sama untuk mencapai target 100 % tatap muka. Evaluasi kehadiran akan selalu dilakukan dan hasilnya akan dilaporkan pada dekan guna menentukan prestasi kerja.

 

Pedoman pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan penelitian

Dosen wajib melaksanakan penelitian dengan tujuan untuk mengembangkan ilmu, mengembangkan wawasan, dan meningkatkan daya analisis, meningkatkan profesionalisme, memberikan masukan kepada pemerintah dan masyarakat, memperkaya khasanah kepustakaan, ikut berperan serta dalam berbagai perlombaan, pengajuan usulan penelitian ke lembaga donor serta mengumpulkan nilai kredit dalam rangka kenaikan jabatan akademik.

Bentuk-bentuk penelitian yang dilaksanakan oleh dosen:

  1. Penelitian dapat dilakukan atas inisiatif perseorangan atau departemen atau atas penugasan pimpinan fakultas.
  2. Dalam menyelenggarakan penelitian dapat dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga atas persetujuan fakultas.
  3. Penelitian dapat dilakukan oleh dosen dan mahasiswa.

 

Pedoman pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pengabdian kepada masyarakat

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat wajib dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa dalam rangka pengamalan ilmu dan keterampilan dosen dan mahasiswa sebagai perwujudan kepedulian dosen dan lembaga terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat dan menunjang program-program pemerintah dan pembangunan serta untuk mencapai angka kredit kenaikan jabatan fungsional dosen yang bersangkutan.

Bentuk-bentuk pengabdian kepada masyarakat adalah:

  1. Berperan serta aktif dalam kegiatan bakti sosial, membimbing Kuliah Kerja Nyata (KKN), membimbing Kemah Bakti Sosial dan kegiatan kemahasiswaan lainnya yang berupa pengabdian kepada masyarakat.
  2. Kegiatan pengabdian yang dilakukan atas permintaan atau kerja sama dengan pihak lain.
  3. Kegiatan pengabdian yang dilakukan secara terprogram atau terjadwal dari PKKPM FK UGJ atau dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
  1. Kode Etik Dosen Wali/Dosen Pembimbing Akademik (DPA)
  2. Persyaratan dosen wali/DPA

Dosen yang ditugaskan sebagai Dosen Wali yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Setiap tenaga pengajar /dosen tetap dapat ditunjuk sebagai Dosen Wali.
  • Dosen Wali membimbing mahasiswa dengan sebanyak-banyaknya 20 orang.
  • Masa jabatan Dosen Wali adalah dari mulai mahasiswa yang dibimbing terdaftar sebagai mahasiswa FK UGJ sampai dengan mahasiswa tersebut memperoleh gelar dokter (dr.).
  • Memahami kurikulum program studi yang ada di FK UGJ.
  • Telah mengikuti pelatihan Dosen Wali.
  • Menguasai metode dan teknik proses belajar mengajar dan lebih diutamakan dosen yang sudah mengikuti pelatihan PEKERTI dan/atau
  1. Tugas dosen wali/DPA
  • Melakukan pemantauan terhadap perkembangan kemajuan studi mahasiswa yang dibimbingnya.
  • Berfungsi sebagai penghubung mahasiswa dengan lembaga (apabila ada permasalahan).
  • Dosen Wali wajib memiliki, mengisi, dan menyimpan buku berkas informasi mahasiswa, baik untuk kepentingan bimbingan akademik maupun bimbingan pribadi apabila diperlukan atau menata arsip file mahasiswa kewaliannya seperti FRS, KHS, biodata, foto, dan daftar mahasiswa kewaliannya (No. nama mahasiswa, NPM, asal SLTA, alamat, dan lain-lain).
  • Dosen Wali wajib mengadakan komunikasi dengan mahasiswa secara periodik untuk memantau perkembangan studinya dengan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap blok.
  • Dosen Wali wajib memperhatikan jumlah nilai D yang diperoleh mahasiswa agar tidak melampaui ketentuan yang berlaku pada akhir program.
  1. Kegiatan dosen wali
    • Pada setiap semester dosen wali mengadakan pertemuan dengan mahasiswa untuk membicarakan keseluruhan program yang ditempuh.
    • Mendiskusikan dan menyetujui pengisian FRS tiap semester bersama mahasiswa.
    • Mendiskusikan dan menyetujui kegiatan remediasi bersama mahasiswa.
  2. Hak dosen wali/DPA

Dosen Wali mempunyai hak memperoleh penghargaan sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Sanksi

Dekan dapat mengganti dosen wali bila tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

  1. Bimbingan Badan Konsultasi dan Konseling Mahasiswa
  2. Badan Konsultasi dan Konseling Mahasiswa (BK2M) adalah wadah yang memberikan bantuan layanan bagi mahasiswa yang mengalami masalah akademis, pribadi, keluarga, dan/atau hubungan sosial.
  3. BK2M terdiri dari tim yang telah ditunjuk oleh Dekan dan tertuang dalam SK D
  4. Bentuk pelayanan yang diberikan oleh bimbingan konsultasi dan konseling dapat berupa:
  5. Konseling pendidikan yang berkaitan dengan masalah akademik dan nonakademik.
  6. Bimbingan pemecahan permasalahan tertentu secara pribadi maupun kelompok.
  7. Konsultasi pemilihan karir.
  8. Mengingat kekhususan permasalahan akademik maka pelaksanaan bimbingan dan konseling terkait akademik bagi mahasiswa dilaksanakan di tingkat fakultas.
  9. Layanan BK2M bisa didapatkan secara langsung oleh seluruh mahasiswa yang terdaftar aktif sebagai mahasiswa FK UGJ atau secara tidak langsung melalui dosen wali yang merekomendasikan mahasiswanya secara tertulis menggunakan form layanan BK2M yang sudah disediakan.
  1. Wisuda

Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus S.Ked. wajib mengikuti wisuda. Persyaratan untuk dapat mengikuti wisuda adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa dinyatakan lulus sarjana kedokteran dengan IPK minimal 2,00 tanpa nilai E.
  1. Melampirkan KHS mahasiswa.
  2. Melampirkan surat keterangan bebas administrasi dari bagian keuangan.
  3. Membayar biaya wisuda.
  4. Melampirkan surat keterangan bebas pinjaman dari perpustakaan, laboratorium biomedis, dan laboratorium keterampilan klinik.
  5. Bukti penyerahan skripsi dari PKKPM FK UGJ.
  1. Gelar Akademik

Gelar akademik yang disandang untuk PSSK adalah Sarjana Kedokteran (S.Ked.) dan untuk PSPD adalah dokter (dr.) bila mahasiswa telah dinyatakan lulus oleh Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati  (berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 178/U/2001).

  1. Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik

Penyerahan ijazah dan transkrip nilai dilaksanakan pada saat mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan lulus UKMPPD sebagai exit exam.

 

 

 

BAB III 

TAHAP PROGRAM STUDI PROFESI DOKTER (PSPD)

Program Studi Profesi Dokter (PSPD) adalah pendidikan kedokteran yang dilaksanakan melalui proses belajar mengajar dalam bentuk pembelajaran klinik dan komunitas yang menggunakan berbagai bentuk dan tingkat pelayanan kesehatan nyata yang memenuhi persyaratan sebagai tempat praktik kedokteran. Mahasiswa yang telah lulus dari PSSK harus mengikuti PSPD, karena PSPD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan dokter. Selama mengikuti PSPD di Rumah Sakit Pendidikan Utama dan wahana pendidikan profesi lain yang telah ditetapkan, mahasiswa mendapat sebutan dokter muda.

PSPD FK UGJ mendidik mahasiswa kedokteran melalui serangkaian pengalaman belajar untuk menyelesaikan suatu kurikulum pendidikan sehingga mempunyai pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku dalam keprofesian sebagai dokter yang mampu memberikan pelayanan kesehatan lini pertama yang menerapkan prinsip-prinsip kedokteran keluarga dalam suatu sistem pelayanan kesehatan nasional dan mampu bersaing secara global serta memiliki keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Oleh karena praktik profesi dokter selalu berpusat pada masalah pasien, sebagian besar proses pembelajaran akan berlangsung di rumah sakit pendidikan dan pusat pelayanan kesehatan lini pertama (Puskesmas) dan sebagian lagi akan dilakukan dalam komunitas (masyarakat). Praktik profesi dokter memberikan kesempatan pada dokter muda untuk mendapatkan pengalaman belajar di lingkungan klinik sehingga dapat memahami penerapan mengenai landasan ilmiah ilmu kedokteran, pengelolaan masalah kesehatan, dan keterampilan klinis dalam rangka mencapai kompetensi.

Pada tahap pendidikan PSPD dilaksanakan proses pembelajaran dengan tujuan:

  1. Memberikan pengalaman kemandirian kepada dokter muda untuk dapat mengindentifikasi, menganalisis, dan menyelesaikan masalah kesehatan pasien secara menyeluruh dengan pendekatan kedokteran keluarga.
  2. Mempelajari dan menjelaskan tentang penyakit (sesuai daftar penyakit pada SKDI) dan masalah medik (keluhan gejala) yang diperoleh di rumah sakit dan wahana pendidikan lain sesuai standar kompetensi dokter.
  3. Melakukan tindakan secara mandiri atau dengan bimbingan dokter pembimbing untuk meningkatkan keterampilan klinik sesuai standar kompetensi dokter
  4. Melakukan prosedur atau tindakan klinik bidang kedokteran dan kesehatan di rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan primer.
  5. Memecahkan masalah berdasarkan kaidah EBM.
  6. Menumbuhkan dan menjelaskan kemampuan mengelola pelayanan medik.
  7. Berperilaku yang sesuai dengan etika profesi dan moral yang berlaku secara umum maupun khusus yang berlaku di masyarakat.
  8. Memberikan kesempatan kepada dokter muda untuk mengintegrasikan dan menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam lingkup perawatan pasien di RS dan pusat layanan kesehatan primer sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi.

 

 

Gbr 1. Alur Program Studi Profesi Dokter FK UGJ

 

A.       Rumah Sakit Pendidikan

Rumah Sakit Pendidikan Utama (RSPU) adalah rumah sakit yang bermitra dengan institusi pendidikan kedokteran yang digunakan sebagai wahana pembelajaran klinik peserta didik untuk memenuhi seluruh atau sebagian besar modul pendidikan dalam rangka mencapai kompetensi berdasarkan Standar Pendidikan Profesi Kedokteran.

Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi adalah rumah sakit khusus atau rumah sakit umum dengan unggulan tertentu yang menjadi pusat rujukan pelayanan medik tertentu yang merupakan jejaring institusi pendidikan kedokteran dan RSPU dan digunakan sebagai wahana pembelajaran klinik untuk memenuhi modul pendidikan tertentu secara utuh dalam rangka mencapai kompetensi berdasarkan Standar Pendidikan Profesi Kedokteran.

Rumah Sakit Pendidikan Satelit adalah rumah sakit jejaring institusi pendidikan kedokteran dan RSPU yang digunakan sebagai wahana pembelajaran klinik peserta didik untuk memenuhi sebagian modul pendidikan dalam rangka mencapai kompetensi berdasarkan Standar Pendidikan Profesi Kedokteran.

B.       Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik) di Rumah Sakit Pendidikan Utama

Komite koordinasi pendidikan (Komkordik) merupakan satuan organisasi fungsional yang berkedudukan di RSPU dan dibentuk berdasarkan keputusan bersama Direktur RSPU dan Dekan Fakultas Kedokteran.

Komkordik berfungsi melakukan koordinasi seluruh proses pembelajaran klinik di rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan profesi lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi peserta didik sebagaimana modul/kurikulum yang ditentukan oleh institusi pendidikan kedokteran dan/atau kolegium kedokteran.

Operasionalisasi rumah sakit pendidikan yang efektif dan efisien sangat penting dalam rangka memenuhi standar rumah sakit pendidikan, khususnya standar manajemen dan administrasi yang diperlukan. Dengan demikian, pelaksanaan proses pendidikan yang meliputi koordinasi, penentuan kebijakan, penyelenggaraan, administrasi, pembiayaan, evaluasi, dan penjaminan mutu pendidikan profesi dapat berjalan dengan baik. Untuk kelancaran proses manajemen dan administrasi tersebut diperlukan komkordik yang terdiri atas unsur RSPU, Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi, Rumah Sakit Pendidikan Satelit, dan FK UGJ yang memiliki uraian tugas dan fungsi yang jelas.

 

C.       Persyaratan  akademik

  1. Penerimaan Mahasiswa

Untuk dapat mengikuti PSPD, mahasiswa FK UGJ harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Sudah lulus/yudisium Sarjana Kedokteran (S.Ked.) dengan IPK minimal 2,
  2. Wajib mengikuti asesmen Prakepaniteraan Klinik.
  3. Sudah mengikuti orientasi prakepaniteraan dan mengikuti Janji Dokter Muda.
  4. Tidak dalam kondisi sedang mendapatkan sanksi akademis di tingkat fakultas maupun u

D.       Proses pendidikan tahap profesi

Pada PSPD setiap 2 minggu pendidikan setara dengan 1 SKS. Materi kurikulum sesuai dengan pedoman masing-masing kolegium. Kurikulum pendidikan dokter pada tahap PSPD berupa rotasi klinik di 12 Departemen Klinik di RSPU dan RS jejaring dan rotasi kedokteran keluarga dan komunitas di Puskesmas. Pelaksanaan kegiatan kepaniteraan klinik selama 84 minggu (42 SKS).

 

Tabel 2. Rotasi pendidikan selama tahap PSPD

No KSM/Departemen Wahana Pendidikan Durasi (dalam minggu) Beban studi (SKS)
Rotasi Klinik
1. Bedah RS Pendidikan 10 5
2. Obstetri & Ginekologi RS Pendidikan 10 5
3. Ilmu Penyakit Dalam RS Pendidikan 10 5
4. Ilmu Penyakti Anak RS Pendidikan 10 5
5. Neurologi RS Pendidikan 4 2
6 Ilmu Kesehatan Mata RS Pendidikan 4 2
7 Ilmu Kesehatan THT RS Pendidikan 4 2
8 Ilmu Penyakit Kulit & Kelamin RS Pendidikan 4 2
9 Radiologi RS Pendidikan 4 2
10 Anestesiologi dan Terapi Intensif RS Pendidikan 4 2
11 Kedokteran Forensik dan Medikolegal RS Pendidikan 4 2
12. Psikiatri RS Pendidikan 4 2
Rotasi Kedokteran Keluarga dan Komunitas
13. Kedokteran Komunitas dan Kesehatan Masyarakat Puskesmas 12 6
  • Rotasi Pendidikan

Sebelum kegiatan dimulai dilakukan orientasi dan pembekalan selama 2 minggu oleh FK UGJ dan RSPU. Kepaniteraan klinik dilaksanakan di RSPU, RS Jejaring dan puskesmas yang bekerja sama dengan FK UGJ, yakni:

  • RSPU :    RSUD Waled
  • RS jejaring :    RS Bhayangkara, RSJD Aminogondohutomo, RS Adhyatma Tugurejo Semarang
  • Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dan Dinas Kesehatan Kota Cirebon.

Untuk mendapat pengalaman dalam penanganan pasien pada layanan primer, baik dalam jumlah maupun variasi kasus, para dokter muda wajib menjalani stase Ilmu Kedokteran Keluarga dan Komunitas selama 12 minggu di Puskesmas dan komunitas, sedangkan ujian stase Ilmu Kedokteran Keluarga dan Komunitas dilaksanakan pada minggu terakhir. Sebelum kegiatan dimulai dilakukan orientasi dan pembekalan  oleh FK UGJ dan Pihak terkait. Stase Ilmu Kedokteran Keluarga dan Komunitas dapat dilakukan setelah mahasiswa melewati seluruh bagian di Rumah Sakit.

  • Kegiatan pembelajaran kepaniteraan klinik.
  1. Bedside teaching (BST)

Bedside teaching adalah proses pembelajaran yang kontekstual dan interaktif antara dokter muda dengan pasien di bawah bimbingan preseptor klinik. Tempat pembelajaran dapat dilakukan di rumah sakit, fasilitas perawatan jangka panjang, poliklinik, dan puskesmas. Bedside teaching merupakan inti dari pembelajaran di kepaniteraan klinik atau clinical teaching yang ideal untuk mendemonstrasikan wawancara, teknik pemeriksaan fisik, dan pengembangan keterampilan interpersonal (interpersonal skills). Selain itu, dokter muda dapat  melihat preseptor klinik sebagai role model pada kegiatan bedside teaching.

Pelaksanaan

Bedside teaching dilaksanakan pada saat dokter muda berada di rawat jalan (poliklinik), rawat inap, dan instalasi gawat darurat (IGD).

Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat BST:

  1. Aspek etik medikolegal dalam hubungan dokter dan pasien.
  2. Kesempatan dokter muda untuk bisa berinteraksi dengan pasien.
  3. Refleksi hasil interaksi dokter muda dengan pasien
  4. Umpan balik yang konstruktif dari preseptor klinik sebagai evaluasi formatif.
  5. Fungsi preseptor klinik sebagai role model.

 

  1. Morning Report Session

Kegiatan pembelajaran ini merupakan diskusi antara dokter muda dengan preseptor klinik mengenai kasus yang didapatkan oleh dokter muda saat melakukan jaga malam baik di IGD maupun di rawat inap. Dokter muda mempresentasikan kasus yang didapat dan dilakukan diskusi dengan pembimbing klinik.

Pelaksanaan

Presentasi kasus dilakukan di ruang diskusi di mana dokter muda secara individual mempresentasikan kasus-kasus yang dinilai menarik dan penting pada saat jaga malam. Pada saat tersebut diharapkan preseptor klinik dapat memberikan masukan dan bimbingan terhadap kasus yang sedang dipresentasikan oleh dokter muda. Preseptor klinik melakukan metode one minute preseptor pada saat presentasi kasus morning report.

  1. Tutorial Klinik

Tutorial klinik adalah suatu kegiatan pembelajaran berupa diskusi kelompok kecil yang difasilitasi oleh preseptor klinik dari bagian klinik yang terkait yang berorientasi pada masalah pasien.

Tujuan:

  1. Memperluas kesempatan dokter muda untuk berinteraksi dengan pasien secara langsung.
  2. Melatih dokter muda untuk mengikuti perjalanan penyakit pasien secara kronologis.
  3. Melatih dokter muda untuk melakukan penalaran klinik.
  4. Melatih dokter muda agar mampu menangani pasien secara komprehensif berdasarkan bukti ilmiah.
  5. Melatih dokter muda untuk tanggap terhadap permasalahan-permasalahan dalam praktik yang mempengaruhi penanganan pasien.

Metode:

  1. Identifikasi kasus

Mahasiswa secara mandiri atau berdasar pilihan dari preseptor klinik mengidentifikasi kasus yang sesuai dengan SKDI yang telah ditentukan oleh masing-masing Departemen. Kasus dapat diperoleh di berbagai tempat pembelajaran klinik baik di rawat inap maupun di rawat jalan.

  1. Bed side learning

Secara mandiri atau di bawah pengawasan preseptor klinik dokter muda melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik dan mempelajari pemeriksaan-pemeriksaan penunjang yang dilakukan. Hasil bed side learning ini sebagai bahan untuk didiskusikan dalam tutorial tahap I.

  1. Tutorial I

Target: Masalah pasien, diagnosis banding dan tujuan belajar (learning objective).

Dalam tutorial tahap I ini, diskusi dilakukan berdasarkan hasil dari bedside learning. Instruktur klinik memfasilitasi tutorial ini untuk mencapai target dalam tutorial I, yaitu menentukan masalah pasien, membuat diagnosis banding, dan mengidentifikasi hal-hal yang perlu dipelajari dan diketahui lebih lanjut oleh dokter muda sesuai tujuan belajar.

  1. Belajar mandiri

Belajar mandiri, follow-up pasien, dan kunjungan rumah.

Hal-hal yang diidentifikasi dalam tutorial 1 untuk dipelajari atau diketahui lebih lanjut menjadi dasar bagi dokter muda untuk melakukan follow-up pasien untuk mengetahui perkembangan dan penanganan penyakit dan belajar mandiri baik dengan jalan diskusi dengan dokter yang mengelola maupun belajar dari sumber-sumber ilmiah. Bila diperlukan, dokter muda dapat melakukan kunjungan rumah untuk mengetahui perkembangan pasien dengan seizin preseptor klinik dan didampingi oleh preseptor klinik atau dokter yang diberi wewenang oleh preseptor klinik. Hasil dari langkah 4 ini menjadi dasar diskusi pada tutorial II.

  1. Tutorial II

Target dari Tutorial II ini adalah menentukan diagnosis dan terapi pasien. Perlu didiskusikan kesenjangan (gap) yang terjadi antara penanganan yang ideal berdasarkan bukti ilmiah dan kenyataan yang dialami pasien dan dielaborasi mengapa hal ini terjadi serta bagaimana sebaiknya seandainya permasalahan yang sama muncul di kemudian hari.

  • Evaluasi pembelajaran pendidikan klinik

Evaluasi pembelajaran adalah suatu proses atau kegiatan yang sistematis, berkelanjutan, dan menyuluruh dalam rangka pengendalian, penjaminan, dan penetapan kualitas (nilai dan arti) berbagai komponen pembelajaran berdasarkan pertimbangan dan kriteria tertentu sebgai bentuk pertanggungjawaban institusi penyelenggara pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran.

Tujuan dari evaluasi pembelajaran untuk mengukur pencapaian kompetensi dokter muda sesuai dengan SKDI, meliputi pengukuran pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku. Sistem evaluasi pembelajaran pada PSPD terdiri dari evaluasi formatif dan sumatif.

  1. Evaluasi Formatif

Evaluasi formatif adalah evaluasi yang dilakukan selama proses pembelajaran dan diberikan segera setelah proses selesai melalui umpan balik yang konstruktif ditujukan untuk memperbaiki proses pembelajaran. Evaluasi formatif dilakukan pada setiap kegiatan pembelajaran BST, Tutorial Klinik, Refleksi Kasus, dan Morning Report. Kegiatan evaluasi formatif ini merupakan prasyarat evaluasi sumatif.

  1. Evaluasi Sumatif

Evaluasi sumatif adalah evaluasi yang ditujukan untuk keperluan penentuan angka kemajuan atau hasil belajar dokter muda. Evaluasi sumatif dilaksanakan dengan metode Mini-Cex, DOPS, dan OSLER.

  • Mini clinical evaluation exercise (Mini-CEX)

Mini-CEX adalah suatu kegiatan untuk menilai performance dokter muda berinteraksi dengan pasien sesungguhnya menggunakan rating scale dan merupakan hasil observasi langsung. Pemberian umpan balik dilakukan langsung setelah penilaian.  Ada tujuh kompetensi utama yang dapat dinilai oleh Mini-CEX, yaitu:

  1. Kemampuan wawancara medis (medical interview skills)

Memberi salam memperkenalkan diri; memfasilitasi pasien/orang tua pasien agar dapat bercerita; bertanya dengan efektif agar dapat memperoleh informasi yang akurat dan adekuat; berbicara jelas, mendengar aktif, mencatat; bereaksi secara tepat terhadap sikap dan tanda-tanda nonverbal lainnya.

  1. Kemampuan pemeriksaan fisik (physical examination skills)

Mengikuti urutan logis dengan efisien; menyeimbangkan langkah skrining dan diagnostik; memberitahu pasien saat pemeriksaan; peka terhadap kenyamanan pasien dan bersikap sopan.

  1. Kualitas humanistik/profesionalisme

Menghargai pasien; menunjukkan empati; belas kasih; menciptakan kepercayaan; membantu agar pasien nyaman; bisa menjaga rahasia; memberi informasi.

  1. Keputusan klinis (clinical judgement)

Membuat diagnosis yang tepat dan memformulasikan rencana penatalaksanaan pasien yang sesuai; selektif memilih pemeriksaan penunjang diagnosis yang sesuai dengan mempertimbangan risiko dan manfaat.

  1. Kemampuan konseling (counseling skills)

Mengorek harapan pasien; bebas dari istilah-istilah kedokteran; terbuka dan jujur; empati; menjelaskan alasan/dasar pemeriksaan dan terapi kepada pasien/orang tua pasien; memperoleh persetujuan tindakan medik jika diperlukan kepada pasien/orang tua pasien (informed consent); memberi edukasi tentang penatalaksanaan, pencegahan, dan konseling lain yang terkait dengan penyakitnya.

  1. Organisasi/efisiensi (Organization/Efficiency)

Menentukan prioritas; menyesuaikan dengan waktu yang tersedia.

  1. Kompetensi klinis keseluruhan (overall clinical competence)

Menunjukkan bagaimana mencapai keputusan klinis yang memuaskan; sintesis; peduli (caring); efektif dan efisien dalam menggunakan sumber daya yang ada dengan mempertimbangkan risiko dan manfaat; menyadari keterbatasan kita.

Pelaksanaan

Preseptor menyiapkan pasien dan lembar penilaian. Dokter muda dievaluasi secara langsung sesuai dengan komponen penilaian menggunakan format yang telah disediakan. Preseptor memberikan umpan balik dan mendiskusikan rencana perbaikan bagi dokter muda. Lembar hasil penilaian dikumpulkan sebagai salah satu komponen evaluasi sumatif.

  • Directly Observed Procedural Skill (DOPS)

DOPS adalah metode penilaian yang difokuskan untuk menilai keterampilan terkait prosedur (prosedural skills) dokter muda dengan cara mengobservasi mereka saat berinteraksi dengan pasien di pendidikan klinik.

Pelaksanaan

Penilaian DOPS dilaksanakan saat dokter muda melaksanakan tugas jaga baik di rawat inap atau IGD dengan pengawasan dokter umum. Hasil penilaian ini akan diserahkan kepada dosen preseptor klinik sesuai dengan Departemen saat menjalani stase untuk memberikan masukan dalam evaluasi kegiatan dokter muda.

  1. Menunjukkan pemahaman indikasi, anatomi terkait, dan teknik prosedur.
  2. Mendapatkan informed consent.
  3. Prosedur persiapan sebelum tindakan.
  4. Analgesia dan anestesi.
  5. Kemampuan teknis.
  6. Teknik aseptik.
  7. Meminta bantuan bila kesulitan.
  8. Manajemen pascatindakan.
  9. Keterampilan komunikasi.
  10. Profesionalisme penanganan pasien.
  11. Kemampuan umum untuk tindakan secara keseluruhan.
  • Objective Structured Long Examination Record (OSLER)

OSLER adalah menilai kemampuan klinik dokter muda dalam menghadapi kasus klinik tertentu secara komprehensif; meningkatkan objektivitas: validitas dan reliabilitas ujian kasus yang ada.

Pelaksanaan:

  1. Dokter muda dinilai oleh preseptor berkenaan dengan 10 butir penilaian:
  • 4 butir anamnesis
  • 3 butir pemeriksaan fisik
  • 3 butir lain-lain
  1. Penilaian 4 butir anamnesis berdasarkan pengamatan langsung proses anamnesis. Komponen yang dinilai antara lain:
    • kecepatan dan kejelasan berbicara
    • proses keterampilan komunikasi
    • pendekatan sistematik
    • penegakan fakta kasus.
  2. Penilaian 3 butir pemeriksaan fisik meliputi:
    • pendekatan sistematik
    • teknik pemeriksaan
    • penegakan temuan fisik yang tepat.

Dalam melakukan penilaian penguji atau preseptor klinik mengamati keterampilan pemeriksaan fisik dan kemampuan menggunakan pemeriksaan pendukung. Penguji/preseptor klinik menilai kemampuan analisis dan pemecahan masalah secara utuh dan perilaku profesional peserta didik.

  1. Penilaian 3 (tiga) butir lainnya meliputi:
    • perencanaan pemeriksaan lanjutan yang rasional
    • manajemen tepat
    • kecermatan klinik.
  2. Penilaian kecermatan klinik dilakukan dengan berdasarkan 9 butir sebelumnya dan dilandasi pada kemampuan keseluruhan peserta dalam identifikasi masalah dan kemampuan menyelesaikan masalah.
  3. Penguji/preseptor klinik harus menilai tingkat kesulitan kasus sebelum memulai ujian.
  4. Tingkat kesulitan kasus menjadi pertimbangan sebelum memberikan nilai akhir.
  5. Penilaian dilakukan untuk masing–masing butir, diikuti nilai secara keseluruhan.
  6. Penilaian diikuti dengan umpan balik untuk perbaikan selanjutnya.

 

Syarat mengikuti evaluasi sumatif

Syarat mengikuti evaluasi sumatif adalah mengikuti kegiatan PSPD. Evaluasi kegiatan dokter muda sehari-hari dalam bentuk buku log sebagai dokumentasi kumpulan kegiatan selama proses pendidikan yang dievaluasi oleh preceptor klinik atau dokter pembimbing klinik di RSPU dan rumah sakit jejaring secara profesional baik dalam proses kegiatan harian/mingguan.

  • Masa Studi

Masa studi PSPD adalah 2 tahun, dengan masa studi maksimum adalah 2n + 1 yaitu 5 tahun (hingga lulus UKMPPD).

  • Penilaian

Tabel 3. Skala penilaian

Skor Huruf Mutu Angka Mutu
80 – 100 A 4,00
75 – < 80 AB 3,5
68 – < 75 B 3,00
63 – < 68 BC 2,5
56 – < 63 C 2,00
44 – < 56 D 1,00
< 44 E 0,00

 

Penilaian aspek perilaku profesional

Sikap dan perilaku profesional dinilai oleh preseptor klinik, tenaga medis, nonmedis, pasien, dan sesama dokter muda selama rotasi klinik di RSPU, Rumah Sakit Jejaring, dan Puskesmas. Aspek yang dinilai meliputi 5 aspek yaitu:

  • Inisiatif
  • Disiplin
  • Kejujuran
  • Tanggung jawab, dan
  • Kerja sama.

Hasil penilaian perilaku profesional dinyatakan dengan insufficient atau sufficient.

Kelulusan nilai di PSPD adalah 68 (B) dengan nilai perilaku (attitude): Sufficient. Dokter muda dengan nilai insufficient harus mengulang rotasi seperti yang telah ditentukan sesuai dengan aturan.

  1. Yudisium Bagian, PraYudisium dan Yudisium Akhir

Peraturan Tata Tertib Yudisium Departemen PSPD Fakultas Kedokteran UGJ

  1. Yudisium bagian dilaksanakan setiap bulan yang dilaksanakan oleh KOMKORDIK dan bagian.
  2. Setiap Kepala KSM Rumah Sakit Pendidikan/Puskesmas yang mempunyai tanggung jawab yudisium mahasiswanya, harus menyerahkan hasil/nilai mahasiswa tersebut kepada Koordinator Pendidikan KOMKORDIK pada saat Yudisium Bagian.
  3. Yudisium departemen dihadiri oleh unsur PSPD, unsur Komkordik, dan unsur KSM/Departemen.
  4. Nilai setiap Departemen berupa angka yang dikonversi ke dalam huruf A sampai E dengan profesional behaviour sufficient/insufficient.
  5. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan nilai huruf minimal B dan profesional behaviour sufficient.
  6. Mahasiswa dengan profesional behaviour insufficient wajib mengulang setengah waktu rotasi kepaniteraan klinik, dengan memperbaiki nilai harian dan mengikuti konseling BK2M.
  7. Nilai dikeluarkan oleh KOMKORDIK sesuai hasil rapat yudisium dengan nilai yang diperoleh dari setiap stase pada PSPD.
  8. Biaya remedial dan/atau stase dibebankan kepada mahasiswa yang bersangkutan.

Peraturan Tata Tertib Prayudisium PSPD Fakultas Kedokteran UGJ

  1. Prayudisium adalah keputusan Dekan yang menetapkan bahwa peserta didik melewati seluruh stase PSPD termasuk stase kedokteran keluarga dan komunitas dengan pembentukan panitia Prayudisium yang diselenggarakan oleh PSPD.
  2. Prayudisium sebagai syarat untuk mengikuti seleksi bimbingan UKMPPD dengan penyelenggaraan pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.
  3. Untuk melaksanakan Prayudisium, maka dibentuk panitia prayudisium yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan.
  4. Panitia Prayudisium terdiri dari Dekan dan para Wakil Dekan, PSSK, PSPD, Kepala Urusan Akademik, Ketua Komkordik, Kepala Departemen/KSM Rumah Sakit Pendidikan dan Kepala Dinas Kesehatan.

Peraturan Tata Tertib Yudisium Akhir PSPD Fakultas Kedokteran UGJ

  1. Yudisium akhir adalah keputusan Dekan yang menetapkan bahwa mahasiswa telah dinyatakan lulus UKMPPD dan resmi menyandang gelar Dokter (dr.).
  2. Untuk melaksanakan Yudisium Akhir Dokter maka dibentuk Panitia Yudisium yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan.
  3. Panitia Yudisium terdiri dari Dekan dan para Wakil Dekan, PSSK, PSPD, Ketua Medical Education Unit, Ketua Unit Penjamin Mutu, Kepala PKKPM, Kepala Urusan Akademik, Ketua Komkordik, Kepala Departemen/KSM, Kepala Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu oleh Dekan.
  4. Peserta yudisium adalah mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus UKMPPD oleh PNUK dan hadir pada saat yudisium.
  5. Bila anggota yudisium berhalangan hadir dengan/atau tanpa alasan, maka keputusan yudisium mahasiswa yang menjadi tanggung jawabnya, ditetapkan oleh Panitia Yudisium.
  6. Apabila oleh karena sesuatu hal peserta yudisium meninggalkan sidang sebelum yudisium berakhir, maka keputusan penilaian tidak bisa diwakilkan dan ketetapan hasil ditentukan oleh Panitia Yudisium.
  7. Sebelum yudisium dimulai, Ketua Yudisium memeriksa kelengkapan persyaratan yudisium baik akademik maupun nonakademik.
  8. Sebelum yudisium dimulai, Sekretaris memberikan penjelasan tata tertib yudisium pada peserta dan panitia yudisium.
  9. Nilai dikeluarkan oleh Panitia Yudisium sesuai hasil rapat prayudisium dengan nilai yang diperoleh dari setiap stase pada PSPD.
  10. Yudisium akhir dokter dinyatakan LULUS dengan IPK minimal 3,00 dengan nilai minimal B.
  11. Predikat kelulusan

Predikat Kelulusan Tahap Profesi Dokter

IP 3,00  –  3,50     : Lulus dengan memuaskan

IP 3,51  –  3,75     : Lulus dengan Sangat Memuaskan

IP 3,76  –  4,00     : Lulus dengan Pujian (Cum laude)

 

  1. Keputusan Yudisium tidak dapat diganggu gugat dan ditegaskan dalam Berita Acara Yudisium yang ditandatangani oleh Ketua Yudisium.
  2. Hasil akhir Yudisium akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan.

F.        Hak dan Kewajiban Dokter Muda

  • Hak Dokter  Muda
    1. Peserta didik berhak mendapatkan bimbingan selama tahap PSPD.
    2. Peserta didik berhak mendapat 1 (satu) orang perseptor klinik yang bertugas membimbing selama masa rotasi di bagian terkait.
    3. Peserta didik berhak mendapatkan umpan balik dari perseptor
    4. Peserta didik berhak mendapatkan penilaian hasil belajar.
    5. Setiap peserta didik berhak mendapatkan bukti telah mengikuti setiap kegiatan PSPD berupa paraf atau tanda tangan di buku log oleh perseptor klinik yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut.
    6. Setiap peserta didik berhak mendapatkan bukti telah menyelesaikan kegiatan PSPD berupa paraf atau tanda tangan di buku log oleh perseptor klinik yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut.
    7. Peserta didik berhak menolak tugas yang tidak berkaitan dengan pendidikan.
    8. Setiap peserta didik yang mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan atau pelecehan atau perundungan dari sesama peserta didik, preceptor klinik, tenaga paramedis, dan orang-orang nonmedis selama masa pendidikan berhak melaporkan kepada Kepala PSPD FK UGJ dan dikoordinasikan dengan Komkordik di RSPU atau Koordinator Klinik di RS jejaring tempat dimana peserta didik tersebut bertugas untuk ditindaklanjuti.
    9. Setiap peserta didik berhak mendapatkan izin tidak melakukan kegiatan PSPD sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
    10. Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas dan sarana-prasarana yang disediakan oleh Departemen terkait yang menunjang kegiatan PSPD.
  • Kewajiban Dokter Muda
  1. Peserta didik wajib mentaati semua tata tertib akademik dan administrasi yang berlaku di PSPD di RSPU, RS jejaring, dan wahana pendidikan profesi lainnya.
  2. Peserta didik wajib membayar biaya PSPD sebelum stase dalam kegiatan PSPD dimulai dan bersedia menerima sanksi bila tidak mengikuti ketentuan tersebut.
  3. Peserta didik wajib mengikuti seluruh rotasi klinik yang telah ditentukan oleh Departemen terkait.
  4. Peserta didik wajib mengikuti kegiatan PSPD dengan kehadiran 100%.
  5. Peserta didik wajib berlaku jujur dan bertanggung jawab dalam seluruh proses kegiatan belajar mengajar di PSPD.
  6. Peserta didik wajib memegang teguh sopan santun pergaulan baik di lingkungan RS, Puskesmas, dan pelayanan kesehatan lainnya maupun di luar lingkungan tersebut.
  7. Setiap peserta didik wajib menjaga keamanan, ketenteraman, ketenangan, ketertiban, dan kebersihan baik di lingkungan rumah sakit, puskesmas, dan pelayanan kesehatan lainnya maupun di luar lingkungan tersebut.
  8. Akibat dari kelalaian akan kewajiban peserta didik, maka FK UGJ dapat memberikan sanksi kepada peserta didik sesuai aturan yang berlaku.

G.       Hak dan kewajiban preseptor klinik

1.      Hak preseptor klinik

  1. Preseptor klinik berhak diangkat menjadi staf akademik melalui SK Dekan.
  2. Preseptor klinik berhak mendapatkan insentif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Preseptor klinik berhak menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh FK UGJ untuk kepentingan PSPD.
  4. Preseptor klinik berhak mendapatkan pelatihan mengenai pendidikan klinik.
    1. Kewajiban preseptor klinik
  5. Preseptor klinik wajib membimbing dan melibatkan peserta didik dalam perawatan pasien untuk mencapai kompetensi yang diperlukan peserta didik.
  6. Preseptor klinik wajib menilai proses selama kegiatan PSPD dan memberikan umpan balik kepada peserta didik.
  7. Preseptor klinik wajib menyerahkan lembar penilaian kepada Koordinator Departemen/KSM.

H.    Prosedur Pindah Bagian, Izin, Cuti, Tidak Aktif Studi, dan Keterlambatan Membayar SPP

1)      Pindah stase Departemen/KSM

  1. Pengaturan stase ke Departemen/KSM berikutnya diatur oleh Kepala PSPD.
  2. Peserta didik yang telah terdaftar di PSPD dan karena sesuatu hal akan menunda/membatalkan, maka peserta didik harus lapor kepada Kepala PSPD dan Kaur Akademik FK UGJ sebelum stase dimulai.
  3. Setelah kelompok ditetapkan, peserta didik tidak diperbolehkan pindah kelompok selama tahap PSPD.

2)      Ketentuan izin di Departemen/KSM

Lama izin untuk tidak mengikuti kegiatan pendidikan tahap PSPD hanya diberikan maksimal 4 hari untuk Departemen/KSM dasar dan maksimal 2 hari untuk Departemen/KSM penunjang.

  • Prosedur cuti
  1. Prosedur cuti pada peserta didik dapat dilakukan dengan mengambil cuti minimal satu stase dan maksimal satu semester.
  2. Prosedur cuti tidak diperbolehkan pada semester pertama tahap PSPD.
  3. Cuti diberikan kepada peserta didik yang sedang hamil dan menjelang persalinan atau alasan lain yang bisa dipertanggungjawabkan.
  4. Apabila peserta didik cuti melahirkan maka memperoleh hak untuk cuti sebagaimana waktunya berlangsung sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku yaitu selama 3 bulan, dan selanjutnya peserta didik dapat melanjutkan kepaniteraan. Apabila peserta didik melahirkan pada saat menjalani stase, maka stase yang dijalani dibatalkan dan diharuskan mengulang pada stase tersebut.
  5. Prosedur pengajuan cuti harus mengajukan permohonan kepada Kepala PSPD untuk disampaikan kepada Dekan dan Komkordik sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Peserta didik yang mengambil cuti satu semester harus membayar biaya tetap semester.
  7. Peserta didik hanya diperkenankan mengambil cuti paling banyak 2 (dua) semester (dalam kurun waktu terpisah) dengan masa cuti 1 (satu) semester tidak termasuk dalam perhitungan waktu masa studinya dan masa cuti 1 (satu) semester yang lain diperhitungkan dalam batas waktu masa studinya atau dinyatakan sebagai peserta didik yang mengambil program studi untuk semester tersebut dengan kredit 0 SKS.
  8. Bagi peserta didik yang mengambil cuti pada tahap PSPD, pengaktifan kembali stase tahap PSPD dilakukan dengan lapor kepada Kepala PSPD terlebih dahulu untuk menyelesaikan persyaratan administrasi dan akademik. Apabila persyaratan telah terpenuhi, peserta didik akan mendapatkan pengantar dari Pimpinan Fakultas.
  9. Peserta didik yang mengambil cuti yang telah aktif kembali akan diikutkan dengan kelompok semula. Siklus akan mengikuti siklus kelompok tersebut.
  • Peserta didik yang tidak aktif studi
  1. Peserta didik tahap PSPD yang tidak aktif adalah peserta didik yang berhenti mengikuti kegiatan akademik di luar ketentuan yang diatur dalam ketentuan di atas dan dinyatakan sebagai peserta didik untuk semester yang bersangkutan dengan kredit 0 (nol) dan wajib membayar Biaya Tetap Semester.
  2. Peserta didik yang meninggalkan kegiatan akademik sampai 2 (dua) semester diperkenakan mengikuti kegiatan akademik kembali setelah melalui penilaian kelayakan sesuai dengan peraturan fakultas yang bersangkutan, dengan catatan bahwa batas waktu studi tidak bertentangan dengan Peraturan Rektor yang mengatur tentang itu.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2), tidak berlaku bagi peserta didik yang sejak awal semester atau awal tahap PSPD tidak melakukan kegiatan akademik.
  4. Bagi peserta didik yang memenuhi ketentuan dimaksud ayat (3) dalam hal ini selama 6 bulan berturut-turut tidak aktif maka dinyatakan mengundurkan diri dari tahap PSPD.
  • Ketentuan izin di Departemen/KSM

Izin untuk tidak mengikuti kegiatan tahap PSPD di Departemen/KSM hanya diberikan apabila:

  1. Peserta didik yang bersangkutan sakit (disertai Surat Keterangan Dokter).
  2. Anggota keluarga inti meninggal (disertai bukti tertulis dan surat izin yang ditandatangani orang tua).
  3. Menikah (dibuktikan dengan undangan dan surat izin yang ditandatangani orang tua).
  4. Menjadi utusan/wakil fakultas/universitas dalam suatu kegiatan kepesertaan pendidikan (disertai surat tugas dari WD-3 dan surat izin yang ditandatangani oleh WD-1).
  5. Lama izin diberikan untuk Departemen/KSM dasar maksimal 4 hari dan untuk Departemen/KSM penunjang maksimal 2 hari dengan alasan apapun.
  1. Peserta didik yang terlambat membayar SPP dan daftar ulang

Sanksi Keterlambatan:

Peserta didik yang terlambat membayar SPP/uang kuliah tunggal dan daftar ulang dikenakan sanksi, pada semester yang bersangkutan dihentikan sementara dari kegiatan tahap PSPD. Setelah yang bersangkutan melunasi SPP/uang kuliah tunggal dan daftar ulang, peserta didik diaktifkan kembali di kepaniteraan klinik tahap PSPD.

  1. Pelanggaran Akademik

Jenis Pelanggaran Akademik

Pelanggaran Akademik Ringan:

  1. Penyontekan

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, menggunakan, atau mencoba menggunakan bahan-bahan informasi atau alat bantu studi lainnya tanpa izin dari dosen yang bersangkutan dalam kegiatan ujian akademik.

  1. Perbantuan atau percobaan perbantuan pelanggaran akademik ringan

Barang siapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, membantu, atau mencoba membantu menyediakan sarana atau prasarana yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran akademik ringan.

  1. Penyertaan dalam pelanggaran akademik ringan.
  2. Barang siapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, bekerja sama atau ikut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan-perbuatan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran akademik ringan.
  3. Tidak hadir pada kegiatan prakepaniteraan klinik atau kepaniteraan klinik tanpa ada keterangan.
  4. Merusak dan/atau menghilangkan sarana dan pra-sarana di lingkungan Rumah Sakit.

Pelanggaran Akademik Sedang:

  1. Perjokian

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, menggantikan kedudukan, atau melakukan tugas atau kegiatan untuk kepentingan orang lain, atas permintaan orang lain atau kehendak sendiri, dalam kegiatan akademik.

  1. Plagiat

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, menggunakan kalimat atau karya orang lain sebagai kalimat atau karya sendiri yang bertentangan dengan kaidah penulisan karya ilmiah yang berlaku dan/atau secara melawan hukum.

  1. Perbantuan atau percobaan perbantuan pelanggaran akademik sedang

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, membantu atau mencoba membantu menyediakan sarana atau prasarana yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran akademik sedang.

  1. Penyertaan dalam pelanggaran akademik sedang

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, bekerja sama atau ikut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan-perbuatan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran akademik sedang.

  1. Pengambilan sebagian atau keseluruhan naskah ujian

Barangsiapa yang dengan sengaja mengambil sebagian atau seluruh naskah ujian oleh dirinya sendiri atau dengan bantuan pihak lain menyebabkan terjadinya pelanggaran akademik sedang.

  1. Melakukan penghilangan Rekam Medis Rumah Sakit secara tidak sengaja.

Pelanggaran Akademik Berat:

  1. Pemalsuan

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, tanpa izin yang berwenang mengganti atau mengubah/memalsukan nama, tanda tangan, nilai atau transkrip akademik, ijazah, kartu tanda mahasiswa, tugas-tugas, praktikum, keterangan, atau laporan dalam lingkup kegiatan akademik.

  1. Penyuapan

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, mempengaruhi atau mencoba mempengaruhi orang lain dengan cara membujuk, memberi hadiah atau ancaman dengan maksud mempengaruhi penilaian terhadap prestasi akademiknya.

  1. Penghinaan

Adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja, menyampaikan perkataan, tulisan atau dalam bentuk apapun yang pada pokoknya merendahkan martabat kedudukan sesama mahasiswa, dosen, staf administrasi, maupun pejabat.

  1. Melakukan praktik kedokteran di luar wahana pembelajaran tahap PSPD.
  2. Melakukan penghilangan Rekam Medis Rumah Sakit secara sengaja.
  3. Melanggar kerahasiaan medis pasien.
  4. Perbantuan atau percobaan perbantuan pelanggaran akademik berat

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, membantu atau mencoba membantu menyediakan sarana atau prasarana yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran akademik berat.

  1. Penyertaan dalam pelanggaran akademik berat.

Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja atau tidak, bekerjasama atau ikut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan-perbuatan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran akademik berat.

 

 

Sanksi terhadap Pelanggaran Akademik

Sanksi akademik terhadap mahasiswa.

  1. Sanksi terhadap pelanggaran akademik ringan:
  1. Peringatan keras secara lisan atau tertulis oleh Ketua KSM/Departemen, Ketua Komkordik, atau Kepala PSPD.
  2. Pengurangan nilai ujian dan/atau pernyataan tidak lulus pada kepaniteraan klinik yang bersangkutan baik atas permintaan Ketua KSM/Departemen, Ketua Komkordik, dan/atau Kepala PSPD.
    1. Sanksi terhadap pelanggaran akademik sedang:

Dicabut hak/izin mengikuti kegiatan akademik untuk sementara oleh pimpinan FK UGJ paling lama 1 (satu) semester.

  1. Sanksi terhadap pelanggaran akademik berat:

Dicabut hak/izin mengikuti kegiatan akademik untuk sementara oleh  pimpinan FK UGJ paling sedikit 2 (dua) semester. Setinggi-tingginya pemecatan atau dikeluarkan (pencabutan status kemahasiswaan secara permanen) oleh pimpinan FK UGJ dengan persetujuan Rektor UGJ.

  1. Sanksi terhadap dosen dan atau tenaga administrasi yang terlibat dalam pelanggaran akademik ditetapkan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Rektor UGJ dan/atau ketetapan Yayasan Pendidikan UGJ.

 Prosedur Penetapan Sanksi

  1. Prosedur penetapan sanksi terhadap mahasiswa yang kemudian diketahui melakukan pelanggaran akademik ringan adalah sebagai berikut:
    1. Penetapan bukti pelanggaran.
    2. Pengesahan oleh para pihak yang berwenang.
    3. Penetapan sanksi oleh pihak yang berwenang.
  2. Prosedur penetapan sanksi terhadap mahasiswa yang kemudian diduga melakukan pelanggaran akademik sedang dan berat adalah sebagai berikut:
    1. Dekan menunjuk Tim Pemeriksa untuk memeriksa dan mengumpulkan fakta/data/informasi terhadap dugaan terjadinya pelanggaran akademik sedang dan/atau berat bekerja sama dengan BK2
    2. Tim Pemeriksa dan BK2M dalam rangka memeriksa dan mengumpulkan fakta/data/informasi mempunyai kewenangan untuk memanggil pihak-pihak yang terkait dan meminta data, bukti atas dugaan terjadinya pelanggaran akademik sedang dan/ atau berat.
    3. Hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa dan BK2M terhadap dugaan terjadinya pelanggaran akademik sedang dan/ atau berat, diserahkan kepada Dekan untuk kemudian disampaikan kepada Pimpinan Universitas;
    4. Pimpinan Universitas setelah memperhatikan dan mempertimbangkan berita acara hasil pemeriksaan dan pengumpulan fakta/data/informasi atas kasus tersebut, yang disusun oleh tim yang ditunjuk pimpinan fakultas, membentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran Akademik.
    5. Tim Penyelesaian Pelanggaran Akademik terdiri atas:
      1. Pimpinan Universitas
      2. Tim Pemeriksa dan BK2M
      3. Pimpinan FK UGJ.
    6. Selama proses pemeriksaan dalam sidang khusus, mahasiswa yang diduga melakukan pelanggaran akademik sedang dan/atau berat diberi hak untuk membela diri dengan didampingi penasehat hukum.
    7. Berdasarkan hasil sidang khusus, pimpinan universitas dapat memutuskan penjatuhan sanksi terhadap mahasiswa yang bersangkutan dengan memperhatikan bobot atau jenis pelanggaran akademik dan sanksi yang dapat dikenakan.
    8. Pengenaan sanksi akademik berat berupa pemberhentian statusnya sebagai mahasiswa FK UGJ secara permanen sebagaimana dimaksud di atas khususnya terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran akademik berat.
    9. Pengenaan sanksi akademik berat selain pemberhentian permanen statusnya sebagai mahasiswa FK UGJ sebagaimana dimaksud di atas khususnya terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran akademik berat tetapi tidak diproses di pengadilan, maka pengenaan sanksi akademik berat tersebut dapat dilakukan.
    10. Dalam hal mahasiswa yang diduga melakukan tindak pidana menjalani masa penahanan dan/atau telah mendapat putusan Pengadilan Negeri yang amarnya  menyatakan mahasiswa yang bersangkutan bersalah; Pimpinan Universitas dapat menjatuhkan sanksi  pemberhentian sementara paling lama 2 (dua) semester dan dihitung sebagai masa studi.
    11. Dalam hal setelah sanksi pemberhentian sementara selesai dijalani, ternyata mahasiswa yang bersangkutan masih dalam penahanan, maka masa studi mahasiswa yang bersangkutan dibantarkan (sementara tidak dihitung) sampai pada putusan pengadilan yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Pengenaan sanksi akademik berat berupa pemberhentian permanen statusnya sebagai mahasiswa FK UGJ sebagaimana dimaksud di atas, khususnya terhadap mahasiswa yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat dikenakan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang amarnya menyatakan mahasiswa yang bersangkutan bersalah dan dikenai sanksi pidana;
  4. Dalam hal mahasiswa yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi pidana, maka masa studi selama yang bersangkutan ditahan dan/atau diberhentikan sementara, dihitung sebagai masa studi;
  5. Mahasiswa yang dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran akademik dalam segala tingkatan mempunyai hak untuk menyampaikan keberatan dan/atau banding administratif, dengan tenggang waktu pengajuan 14 (empat belas) hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan sanksi akademik dimaksud;
  6. Proses penanganan keberatan dan banding administrasi sebagaimana dimaksud di atas diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Dekan FK UGJ.
  1. Progress Test

Dalam rangka mengevaluasi perkembangan capaian hasil belajar peserta didik, FK UGJ melakukan kegiatan progress test yang bertujuan untuk memberikan umpan balik baik kepada peserta didik, pendidik, dan fakultas sebagai pengelola. Pelaksanaan progress test ini dirancang menyerupai UKMPPD agar dapat digunakan sebagai umpan balik dan dasar untuk pengembangan persiapan peserta didik menghadapi UKMPPD. Kegiatan progress test ini terdiri dari kegiatan CBT dan OSCE. Progress test menjadi salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk menilai perkembangan capaian hasil belajar ini. Proses pelaksanaan CBT dan OSCE Progress test memerlukan berbagai tahapan persiapan yang meliputi beberapa aspek persiapan, antara lain teknologi, sumber daya manusia, infrastruktur, perlengkapan, dan pendanaan proses penilaian, yang seluruhnya dikelola oleh panitia yang disusun untuk kegiatan ini.

Tujuan

  1. Mendapatkan data hasil capaian belajar peserta didik berdasarkan komponen tinjauan yang diuji dalam CBT dan OSCE
  2. Mendapatkan umpan balik mengenai program pendidikan tahap PSPD yang sedang/sudah berjalan.
  3. Memberikan umpan balik kepada peserta didik dan perseptor klinik sehingga dapat merefleksikan proses pembelajaran yang telah dilakukan dan pengembangan/penyesuaian yang dapat dilakukan untuk perbaikan.
  4. Sebagai salah satu pertimbangan penilaian untuk seleksi persyaratan diikutsertakan UKMPPD.

Pelaksanaan

Pelaksanaan progress test ini dilaksanakan selama 2x dalam periode kepaniteraaan yang dilaksanakan dalam tahun pertama dan tahun kedua.

  1. Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter (UKMPPD)
  1. Setelah dinyatakan lulus prayudisium, para lulusan ini dipersiapkan mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Dokter (UKMPPD) yang meliputi CBT dan OSCE.
  2. Semua kandidat yang akan mengikuti UKMPPD diwajibkan mengikuti bimbingan persiapan UKMPPD yang diselenggarakan oleh FK UGJ sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitia Nasional Uji Kompetensi (PNUK).
  3. Kandidat yang didaftarkan sebagai peserta UKMPPD merupakan kandidat yang memenuhi syarat seleksi yang ditetapkan dalam buku pedoman PSPD.
  4. Pelantikan dokter (yudisium) dan sumpah dokter dilakukan setelah lulus UKMPPD, para peserta berhak untuk menyandang gelar dokter. Pembacaan sumpah dokter dilakukan oleh Dekan FK UGJ.
  5. Selama kandidat dokter belum lulus UKMPPD maka statusnya masih tetap sebagai mahasiswa FK UGJ dan harus tetap membayar biaya tetap semester (BTS).

Pedoman Akademik Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati ini berlaku sejak ditetapkan dan mengikat bagi seluruh mahasiswa yang masih aktif di FK UGJ.

Ditetapkan di Cirebon

Pada Mei 2023

Dekan Fakultas Kedokteran

Universitas Swadaya Gunung Jati

 

  1. Catur Setiya Sulistiyana, M.Med.Ed.